GeRAK Aceh minta Kejati periksa Pj Walikota Banda Aceh dalam dugaan dua kasus korupsi proyek APBA 2019
Kordinator GeRAK Aceh, Askhalani. | Foto: AJNN
Home Hukum GeRAK Aceh minta Kejati periksa Pj Walikota Banda Aceh dalam dugaan dua kasus korupsi proyek APBA 2019
Hukum

GeRAK Aceh minta Kejati periksa Pj Walikota Banda Aceh dalam dugaan dua kasus korupsi proyek APBA 2019

Share
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Kejati Aceh diminta untuk memeriksa ulang kasus korupsi proyek pembangunan jetty Kuala Krueng Pudeng, Lhoong, Aceh Besar senilai Rp 13,3 miliar yang bersumber dari APBA 2019.

Selain itu, juga kasus korupsi pengaman pantai Telaga Tujoh Pusong Langsa dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,4 miliar yang bersumber dari APBA 2019.

Kedua kasus tersebut telah selesai dan berkekuatan hukum tetap, dimana pihak-pihak yang menjalani proses persidangan telah ditetapkan bersalah.

Sebelumnya pada kasus pembangunan jetty Kuala Krueng Pudeng, dua orang ditetapkan sebagai terpidana, yakni M Zuardi alias MZ selaku pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Taufik Hidayat alias TH selaku PPTK.

Namun, ada aktor lain yang seharusnya bertanggung jawab, apalagi sudah disebutkan langsung dalam fakta persidangan yaitu Ade Surya alias AS sebagai KPA yang saat ini menjabat sebagai Pj Walikota Banda Aceh. 

Kasus ini bermula dari hasil perhitungan BPK RI, dimana terdapat kelebihan volume bayar dalam proyek pembangunan jetty Kuala Krueng Pudeng senilai Rp2,3 miliar.

Kemudian pada kasus korupsi pengaman pantai Telaga Tujoh Pusong, ada empat orang yang ditetapkan tersangka. Kasus tersebut pun ditangani oleh Kejari Langsa.

Mereka adalah Sural Fuadi selaku KPA UPTD Pengelola Irigasi Wilayah III Dinas Pengairan Aceh, Muna Akrama selaku PPTK, Muliani selaku Direktris CV BB, perusahaan pelaksanaan pekerjaan, serta M Irjas selaku pelaksana pekerjaan lapangan.

Berdasarkan hasil laporan audit, ditemukan kerugian negara pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Pusong mencapai Rp878,1 juta lebih.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan alasan meminta dua kasus ini didalami ulang karena ada satu nama yang mempunyai peran besar, namun tak disentuh oleh penegak hukum.

“Kami meminta kasus ini didalami ulang dan memeriksa Ade Surya alias AS,” ujar Koordinator GeRAK Aceh, kata Askhalani kepada popularitas.com, Senin (23/9/2024).

Pasalnya pada kasus itu, Ade Surya berperan sebagai Kabid Irigasi, Rawa dan Pantai, yang mana diketahui yang bersangkutan mengetahui turut serta secara langsung dalam pertanggungjawaban kegiatan.

Menurut dia, dalam penanganan perkara itu Ade Surya yang saat ini menjabat sebagai Pj Wali Kota Banda Aceh malah tak dijadikan sebagai tersangka, sehingga ini menimbulkan keanehan di tengah-tengah publik. “Sehingga bagi kami ini penting bagi Kejati Aceh untuk melakukan pendalaman ulang terhadap perkara tersebut. Jangan dinilai kejaksaan tebang pilih dalam penanganan kasus,” tegasnya.

Share
Tulisan Terkait
Hukum

Ketua DPR Aceh dan Tim Perumus Revisi UUPA minta masukan ke Wali Nanggroe

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli didampingi unsur Ketua Tim Perumus Revisi...

Hukum

Istri Rusli Bintang cabut gugatan di PN Jantho Aceh Besar

POPULARITAS.COM – Rosnati Syech, cabut gugatan yang diajukannya terhadap suaminya sendiri, Rusli...

Hukum

PN Rantau Prapat kabulkan gugatan Jumadi dalam kasus sengketa tanah di Pangkatan

POPULARITAS.COM – Pengadilan Negeri (PN) Rantau Prapat lewat amar putusannya, mengabulkan gugatan...

Hukum

Kasus dugaan korupsi di PT POS Indonesia di Aceh Singkil naik ke tahap penyidikan

POPULARITAS.COM – Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menaikkan status penanganan...

Exit mobile version