Home Hukum GeRAK Aceh minta Kejati periksa Pj Walikota Banda Aceh dalam dugaan dua kasus korupsi proyek APBA 2019
Hukum

GeRAK Aceh minta Kejati periksa Pj Walikota Banda Aceh dalam dugaan dua kasus korupsi proyek APBA 2019

Share
Polisi tangani kasus penghilangan barang bukti dugaan politik uang di Pilkada Banda Aceh, GeRAK : Seret semua aktor terlibat
Kordinator GeRAK Aceh, Askhalani. | Foto: AJNN
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik Kejati Aceh diminta untuk memeriksa ulang kasus korupsi proyek pembangunan jetty Kuala Krueng Pudeng, Lhoong, Aceh Besar senilai Rp 13,3 miliar yang bersumber dari APBA 2019.

Selain itu, juga kasus korupsi pengaman pantai Telaga Tujoh Pusong Langsa dengan nilai kontrak sebesar Rp 3,4 miliar yang bersumber dari APBA 2019.

Kedua kasus tersebut telah selesai dan berkekuatan hukum tetap, dimana pihak-pihak yang menjalani proses persidangan telah ditetapkan bersalah.

Sebelumnya pada kasus pembangunan jetty Kuala Krueng Pudeng, dua orang ditetapkan sebagai terpidana, yakni M Zuardi alias MZ selaku pejabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Taufik Hidayat alias TH selaku PPTK.

Namun, ada aktor lain yang seharusnya bertanggung jawab, apalagi sudah disebutkan langsung dalam fakta persidangan yaitu Ade Surya alias AS sebagai KPA yang saat ini menjabat sebagai Pj Walikota Banda Aceh. 

Kasus ini bermula dari hasil perhitungan BPK RI, dimana terdapat kelebihan volume bayar dalam proyek pembangunan jetty Kuala Krueng Pudeng senilai Rp2,3 miliar.

Kemudian pada kasus korupsi pengaman pantai Telaga Tujoh Pusong, ada empat orang yang ditetapkan tersangka. Kasus tersebut pun ditangani oleh Kejari Langsa.

Mereka adalah Sural Fuadi selaku KPA UPTD Pengelola Irigasi Wilayah III Dinas Pengairan Aceh, Muna Akrama selaku PPTK, Muliani selaku Direktris CV BB, perusahaan pelaksanaan pekerjaan, serta M Irjas selaku pelaksana pekerjaan lapangan.

Berdasarkan hasil laporan audit, ditemukan kerugian negara pekerjaan pengamanan Pantai Telaga Pusong mencapai Rp878,1 juta lebih.

Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani mengatakan alasan meminta dua kasus ini didalami ulang karena ada satu nama yang mempunyai peran besar, namun tak disentuh oleh penegak hukum.

“Kami meminta kasus ini didalami ulang dan memeriksa Ade Surya alias AS,” ujar Koordinator GeRAK Aceh, kata Askhalani kepada popularitas.com, Senin (23/9/2024).

Pasalnya pada kasus itu, Ade Surya berperan sebagai Kabid Irigasi, Rawa dan Pantai, yang mana diketahui yang bersangkutan mengetahui turut serta secara langsung dalam pertanggungjawaban kegiatan.

Menurut dia, dalam penanganan perkara itu Ade Surya yang saat ini menjabat sebagai Pj Wali Kota Banda Aceh malah tak dijadikan sebagai tersangka, sehingga ini menimbulkan keanehan di tengah-tengah publik. “Sehingga bagi kami ini penting bagi Kejati Aceh untuk melakukan pendalaman ulang terhadap perkara tersebut. Jangan dinilai kejaksaan tebang pilih dalam penanganan kasus,” tegasnya.

Share
Tulisan Terkait
HukumNews

KPK Bakal Buka Penyidikan Baru Kembangkan Penerimaan Amplop Menhut Raja Juli

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan terkait dugaan...

Hukum

Polisi tangkap ‘oknum polisi’ kasus perampokan toko emas di Aceh Selatan, satu pucuk senjata api laras panjang diamankan

POPULARITAS.COM – Polres Aceh Selatan dan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh berhasil...

Hukum

Bahas revisi UUPA, Ketua DPRA Zulfadhli temui Menko Yusril Ihza Mahendra

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Jumat 17 Juli 2026, temui Menteri...

HukumNews

Lembaga Wali Nanggroe Evaluasi Implementasi MoU Helsinki

POPULARITAS.COM – Lembaga Wali Nanggroe (LWN) bersama Fakultas Hukum Universitas Samudra (Unsam)...

Exit mobile version