POPULARITAS.COM – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh memberikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Aceh yang menerbitkan Instruksi Gubernur Aceh (Ingub) Nomor 08/INSTR/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Non-Perizinan Berusaha di Sektor Sumber Daya Alam (SDA).
Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, menyatakan bahwa terbitnya instruksi ini merupakan langkah nyata dan tegas dari Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem dalam membenahi tata kelola perizinan di sektor sumber daya alam, terutama tambang.
Menurut Askhalani, selama ini banyak izin usaha pertambangan (IUP) di Aceh yang tidak aktif atau diduga bermasalah, namun belum ditindak secara serius.
“Langkah tegas Mualem ini harus diapresiasi. Ini menunjukkan komitmen untuk menyelamatkan kekayaan sumber daya alam Aceh dari eksploitasi ilegal dan ketidaktertiban administrasi,” kata Askhalani, Selasa (30/9/2025).
Ia juga menekankan pentingnya peran aktif seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, terutama dinas-dinas teknis seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan serta bupati dan wali kota.
“Dinas-dinas jangan pasif. Mereka harus segera bergerak melakukan evaluasi izin, termasuk mencabut izin-izin yang tidak memenuhi kewajiban atau tidak beroperasi sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Selain itu, Askhalani mendesak agar proses penertiban ini dilakukan secara transparan dan melibatkan masyarakat sipil serta lembaga pengawasan independen.
“ Hal ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang dalam proses evaluasi dan pencabutan izin. Jangan sampai instruksi ini hanya jadi dokumen formalitas. Harus ada pengawasan bersama, baik oleh internal pemerintah maupun oleh masyarakat sipil, agar penegakan aturan berjalan objektif,” tambahnya.
Askhalani menilai, penertiban tambang ilegal dan izin bermasalah bukan hanya soal kepatuhan hukum, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan keadilan sosial bagi masyarakat sekitar kawasan tambang.

Leave a comment