Home Hukum GeRAK soroti proyek septik tank Rp2,4 miliar pada PU Pijay
HukumNews

GeRAK soroti proyek septik tank Rp2,4 miliar pada PU Pijay

Share
Polisi tangani kasus penghilangan barang bukti dugaan politik uang di Pilkada Banda Aceh, GeRAK : Seret semua aktor terlibat
Kordinator GeRAK Aceh, Askhalani. | Foto: AJNN
Share

POPULARITAS.COM – Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, menyoroti proyek pembangunan tangki septik pada Dinas Pekerjaan Umum dengan akumulasi anggaran Rp2,4 miliar yang dibagi-bagi dalam tujuh paket kegiatan, bahkan dinilai rawan terjadi masalah.

Sebagaimana diketahui, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pidie Jaya, tahun 2022 mengalokasikan dana Rp2,4 miliar bersumber DAK reguler untuk tujuh paket pembangunan tangki septik skala indivual minimal 50 KK yang tersebar ditiga kecamatan, meliputi Kecamatan Meureudu, Trienggadeng dan Bandar Baru, dengan anggaran perpaket Rp 350 juta, yang dikerjakan secara swakelola.

“Karena proyek (tangki septik) ini dipilah atau dibuat dalam proses pembangunan yang dibagi-bagi maka proses pembangunan ini rawan terjadi permasalahan,” kata Koordinator GeRAK Aceh, Askhalani, Jumat (29/7/2022).

Tidak hanya itu, proyek pekerjaan konstruksi yang dilakukan secara swadaya justru membebani keuangan daerah dan terkesan boros.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah paket pekerjaan konstruksi berupa tangki septik dengan akumulasi anggaran sekitar Rp2,4 miliar yang bersumber DAK reguler tahun 2022, pada Dinas Pekerjaan Umum Pidie Jaya, dikerjakan secara swakelola.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pidie Jaya, Orizal Safitri menyebutkan, alasan pengadaan barang dan jasa proyek tangki septik dilakukan secara swakelola, sesuai dengan Petunjuk Tekhnis (Juknis).

“Sesuai Juknis dikerjakan oleh kelompok masyarakat,” jawab Orizal, Selasa (26/7/2022).

Katanya, dasar hukum yang digunakan dalam membelanjakan dana DAK reguler untuk pekerjaan tujuh paket kegiatan pembangunan tangki septik skala individual perkotaan minimal 50 KK secara swakelola itu berupa Perpres Nomor 12 Tahun 2021 perubahan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version