POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh Muzakir Manaf mencopot Aliman dari jabatan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh. Posisinya digantikan oleh Kariamansyah, yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Nomor PEG.821.22/87/2025 yang ditandatangani Sekda Aceh, M. Nasir, tertanggal 25 September 2025. Dalam surat itu, Kariamansyah yang kini menjabat Sekretaris DKP Aceh diminta melaksanakan tugas tambahan sebagai Plh Kadis Kelautan dan Perikanan untuk jangka waktu paling lama tiga bulan.
“Terhitung mulai 25 September 2025, melaksanakan tugas di samping jabatannya sebagai Sekretaris Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh juga sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh sampai dengan paling lama tiga bulan,” demikian isi surat tersebut.
Dasar pergantian Aliman tertuang dalam keputusan Gubernur Aceh Nomor 800.1.6.5/29/2025 tentang pembebasan sementara dari tugas jabatan sebagai Kepala Dinas. Tembusan surat disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri, Ketua DPRA, dan Plt Inspektur Aceh

Leave a comment