Home Hukum Giliran Polres Subulussalam tangkap agen chip Higgs Domino
HukumNews

Giliran Polres Subulussalam tangkap agen chip Higgs Domino

Share
Giliran Polres Subulussalam tangkap agen chip Higgs Domino
Barang bukti diamankan polisi dari pelaku judi online. ANTARA/HO/Dok Polres Subulussalam
Share

POPULARITAS.COM – Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, terus mengintensifkan giat pemberantasan judi online Higgs Domino. Usai di Banda Aceh, Aceh Timur, Pidie Jaya, dan sejumlah daerah lainnya, kali ini penangkapan dilakukan di Subulussalam.

Dilaporkan Kantor Berita Antara, Sabtu (18/9/2021), Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Subulussalam menangkap tiga orang diduga terlibat jual beli judi online chip higgs domino di sebuah warung kopi di Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, Aceh.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono di Subulussalam, Sabtu, mengatakan penangkapan merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar untuk penindakan permainan judi online yang meresahkan masyarakat.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan pria berinisial AS (44) diduga sebagai agen serta dua pembeli chip higgs domino masing-masing berinisial KH (37) dan ASK (42). Semuanya merupakan warga Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam.

“Menurut catatan transaksi penjualan dari empat akun milik AS, polisi menemukan pelaku sudah menjual chip sebanyak 100B,” kata AKBP Qori Wicaksono.

Kapolres mengungkapkan kronologi penangkapan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan di sebuah warung kopi di Kecamatan Simpang Kiri sering dijadikan tempat bermain dan transaksi jual beli chip.

Mendapat informasi itu polisi bergerak ke TKP. Saat tiba di lokasi, pelaku AS kedapatan tengah melakukan transaksi jual beli chip kepada KH dan ASK.

“Ketiga pelaku ditangkap secara bersamaan pada saat melakukan transaksi jual beli chip. Dari tangan pelaku AS polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil jual beli chip Rp200 ribu,” ujar Kapolres.

Kemudian, kata Kapolres, para tersangka beserta dengan barang bukti sudah dibawa ke Mapolres Subulussalam guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Pelaku ini dipersangkakan melanggar Pasal 18 jo Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat,” pungkas AKBP Qori Wicaksono.

 

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version