Google Maps punya fitur mencari stasiun isi ulang EV di AS
Ilustrasi logo Google Maps. (ANTARA/HO/Pexels/Brett Jordan)
Home News Google Maps punya fitur mencari stasiun isi ulang EV di AS
NewsTeknologi

Google Maps punya fitur mencari stasiun isi ulang EV di AS

Share
Share

POPULARITAS.COM – Seiring berkembangnya dunia elektrifikasi di industri otomotif, Google Maps menghadirkan fitur terbaru yang bisa digunakan pemilik kendaraan elektrik untuk mendapatkan informasi stasiun pengisian ulang terdekat dari lokasi kendaraan mereka berada.

Sebelumnya, Google Maps memiliki kerja sama dengan berbagai mitra, salah satunya stasiun pengisian daya EV di AS dan Inggris yang sudah berjalan selama tiga tahun.

Mengutip GSM Arena pada Sabtu (19/11/2022), fitur ini sudah tersedia di aplikasi Android dan iOS. Nantinya, fitur ini akan memberikan informasi berbagai macam tentang stasiun pengisian daya.

Filter baru adalah bagian dari pembaruan besar Google Maps tepat pada waktu masa liburan.

Platform ini akan menawarkan Live View di kota-kota tertentu dan pada dasarnya akan mencari bisnis saat aplikasi menjelajahi kota melalui kamera dan kemudian memberikan arahan bertenaga AR. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Exit mobile version