Home Hukum Gubernur Aceh non aktif pra-peradilan KPK
HukumNews

Gubernur Aceh non aktif pra-peradilan KPK

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com): Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf mempraperadilankan KPK, terkait dengan penangkapan dirinya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada media ini, Selasa (4/9), di Jakarta.

Febri menerangkan, pihaknya telah menerima panggilan untuk menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh Yuni Eko Hariatna, pada hari Senin, 10 September 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dijelaskannya, objek praperadilan yang akan di uji di PN Jakarta Selatan adalah terkai dengan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf.

“Intinya, IIrwandi Yusuf persoalkan OTT yang dilakukan KPK,” jelasnya. (SAKY)

Share
Tulisan Terkait
News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

Exit mobile version