Home Hukum Gubernur Aceh non aktif pra-peradilan KPK
HukumNews

Gubernur Aceh non aktif pra-peradilan KPK

Share
Share

BANDA ACEH (popularitas.com): Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf mempraperadilankan KPK, terkait dengan penangkapan dirinya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh lembaga anti rasuah tersebut.

Hal ini disampaikan oleh juru bicara KPK, Febri Diansyah kepada media ini, Selasa (4/9), di Jakarta.

Febri menerangkan, pihaknya telah menerima panggilan untuk menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh Yuni Eko Hariatna, pada hari Senin, 10 September 2018, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dijelaskannya, objek praperadilan yang akan di uji di PN Jakarta Selatan adalah terkai dengan sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan Gubernur Aceh non aktif, Irwandi Yusuf.

“Intinya, IIrwandi Yusuf persoalkan OTT yang dilakukan KPK,” jelasnya. (SAKY)

Share
Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version