MCP Pemerintah Aceh tahun 2021 naik menjadi 72,24 persen
Gubernur Aceh Ir.H.Nova Iriansyah, MT
Home Headline Gubernur Aceh tetapkan 17 kabupaten dan kota status level 3 PPKM
HeadlineNews

Gubernur Aceh tetapkan 17 kabupaten dan kota status level 3 PPKM

Share
Share

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 3 dan 2. Terdapat 17 kabupaten dan kota yang berstatus level 3 dan 6 daerah status level 2.

Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Aceh, Muhammad Iswanto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/11/2021), menjelaskan, 17 kabupaten dan kota yang ditetapkan level 3 dalam Intruksi Gubernur (INGUB) nomor 25 tahun 2021 tersebut, adalah, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Simeulue dan Aceh Singkil. 

Selanjutnya adalah Kabupaten Bireuen, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya, Kota Lhokseumawe dan Kota Subulussalam.

Dan sementara, 6 daerah yang ditetapkan level 2 status PPKM adalah, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kota Banda Aceh, Kota Sabang dan Kota Langsa.

Perpanjangan PPKM mikro level 2 dan 3 akan berlaku sejak  23 November 2021 sampai 6 Desember 2021, demikian Iswanto menerangkan.

Lantas, apa saja aturan yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah jika daerahnya ditetapkan level 3. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42/2021, berikut rinciannya.

  1. Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bisa dilakukan dengan jumlah yang terbatas, yakni 50 persen.
  2. Kegiatan di sektor non esensial masih diharuskan Work From Home (WFH)
  3. Supermarket, toko kelontong, pasar tradisional, hypermart dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat. Adapun maksimal kapasitas pengunjung 50 persen
  4. Apotek dan toko obat beroperasi 24 jam
  5. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, hingga cucian kendaraan diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat
  6. Kapasitas dine in 50 persen dan durasi waktu maksimal 60 menit
  7. Uji coba bioskop mulai dilakukan
  8. Mall beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
  9. Tempat bermain anak-anak dan hiburan dalam pusat perbelanjaan sementara waktu masih ditutup
  10. Kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan
  11. Fasilitas umum sementara masih ditutup

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Exit mobile version