POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah perpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro level 3 dan 2. Terdapat 17 kabupaten dan kota yang berstatus level 3 dan 6 daerah status level 2.
Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Aceh, Muhammad Iswanto, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/11/2021), menjelaskan, 17 kabupaten dan kota yang ditetapkan level 3 dalam Intruksi Gubernur (INGUB) nomor 25 tahun 2021 tersebut, adalah, Kabupaten Aceh Selatan, Aceh Timur, Aceh Tengah, Aceh Barat, Aceh Besar, Pidie, Aceh Utara, Simeulue dan Aceh Singkil.
Selanjutnya adalah Kabupaten Bireuen, Aceh Barat Daya, Nagan Raya, Aceh Tamiang, Bener Meriah, Pidie Jaya, Kota Lhokseumawe dan Kota Subulussalam.
Dan sementara, 6 daerah yang ditetapkan level 2 status PPKM adalah, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kota Banda Aceh, Kota Sabang dan Kota Langsa.
Perpanjangan PPKM mikro level 2 dan 3 akan berlaku sejak 23 November 2021 sampai 6 Desember 2021, demikian Iswanto menerangkan.
Lantas, apa saja aturan yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah jika daerahnya ditetapkan level 3. Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 42/2021, berikut rinciannya.
- Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bisa dilakukan dengan jumlah yang terbatas, yakni 50 persen.
- Kegiatan di sektor non esensial masih diharuskan Work From Home (WFH)
- Supermarket, toko kelontong, pasar tradisional, hypermart dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat. Adapun maksimal kapasitas pengunjung 50 persen
- Apotek dan toko obat beroperasi 24 jam
- Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, hingga cucian kendaraan diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat
- Kapasitas dine in 50 persen dan durasi waktu maksimal 60 menit
- Uji coba bioskop mulai dilakukan
- Mall beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen
- Tempat bermain anak-anak dan hiburan dalam pusat perbelanjaan sementara waktu masih ditutup
- Kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan
- Fasilitas umum sementara masih ditutup
Editor : Hendro Saky
Leave a comment