POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem resmi menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana hidrometeorologis Aceh selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026.
“Maka saya sebagai Gubernur Aceh dengan ini menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana
Hidrometeorologis Aceh selama 90 hari, mulai tanggal 29 januari hingga 29 April 2026,” kata Mualem, Kamis (29/1/2026).
Mualem menjelaskan, penetapan status ini berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026 tentang Penetapan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana di Provinsi Aceh.
Mualem menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta mengimbau seluruh pemangku kepentingan terkait untuk melanjutkan upaya pertolongan dan memperkuat koordinasi penanganan darurat bencana dengan berbagai pihak.“Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan kelompok rentan, termasuk para pengungsi,” ujarnya.
Selama transisi darurat bencana, Mualem mengatakan tetap di berlakukan fungsional jalan tol sibanceh pada seksi-I Padang Tiji – Seulimum.
Kemudian, membebaskan barcode pengisian bahan bakar bersubsidi pada setiap SPBU sehingga proses persiapan pelaksanaan Rehab-Rekon Pascabencana berjalan dengan baik di Aceh.
Selain itu, Mualem mengatakan fase transisi darurat dimanfaatkan untuk mengoptimalkan sumber daya serta pemenuhan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). “Serta, menyiapkan Rencana dan Pelaksanaan Pemulihan menuju Rehab-Rekon Pascabencana (R3P) lebih efektif,” ujarnya.

Leave a comment