Home Hukum Gubernur Aceh tidak akan lantik komisoner KIP Aceh
HukumNews

Gubernur Aceh tidak akan lantik komisoner KIP Aceh

Share
GUBERNUR Aceh, Irwandi Yusuf, saat menggelar pertemuan dengan anggota KPU RI
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) :  Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menegaskan, dirinya berkomitmen untuk tidak melantik dahulu Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh periode 2018-2023, hasil proses seleksi yang dilakukan oleh DPR Aceh.

Penegasan Irwandi ini, disampaikannya dalam pertemuan dirinya dengan lima anggota KPU RI, yang berlangsung diruang rapat kantor gubernur Aceh, Senin (28/5), di Banda Aceh.

Dalam pertemuan itu, Irwandi menyampaikan bahwa, dirinya baru akan melantik komisioner KIP Aceh, jika qanun nomor 6 tahun 2016 tentang penyelenggaran pemilihan umum dan pemilihan di Aceh, telah dicabut atau di revisi.

“Sesuai sumpah jabatan, gubernur wajib melaksanakan semua aturan dan perundang-undangan, termasuk dalam ini melantik komisioner KIP Aceh. Jikapun saya lantik, bisa saja hal ini digunkan oleh DPRA untuk melakukan interpelasi terhadap saya,” kata Irwandi.

Pertemuan Irwandi Yusuf dan anggota KPU RI, dihadiri oleh lima anggota, yakni, Ilham Saputra, Hasyim Asyari, Pramono Ubaid Tanthowi, Viryan, dan Wahyu Setiawan.

Menurut Irwandi, untuk mengisi kekosongan jabatan Komisioner KIP Aceh, juga KIP Pidie Jaya, dirinya sepakat untuk sementara waktu diambil alih oleh KPU Pusat, sampai tahapan pemilu atau pemilihan selesai, atau sampai adanya revisi Qanun.

“Saya sangat percaya, KPU sangat mampu melaksanakannya, s
Solusi lainnya, kata Irwandi, DPR harus sesegera mungkin merevisi atau ada yang menggugat agar Qanun tersebut dicabut oleh Mahkamah Agung, supaya dirinya bisa melantik Komisioner KIP Aceh.

Qanun Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, Pasal 58 ayat 1 berbunyi; dalam hal masa kerja KIP Aceh atau KIP Kabupaten/Kota berakhir. Sedangkan tahapan Pemilu atau Pemilihan sedang berjalan, maka masa jabatannya diperpanjang sampai dengan berakhirnya seluruh tahapan Pemilu atau Pemilihan.

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra, menyebutkan awalnya berharap agar Gubernur Irwandi Yusuf untuk segera melantik Komisioner KIP Aceh.

Namun, usai mendengarkan penjelasan gubernur, tentang hal-hal yang dibicarakan, pihaknya akan mengkaji kembali bersama seluruh Komisioner KPU.

“Itu memang kewajiban kita untuk mengambil alih. Nanti kita akan bahas kembali bersama di KPU,” kata Ilham Saputra. (SAKY/RIL)

Share
Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version