Home News Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap
News

Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap

Share
Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap
Dokumentasi - Gubernur Papua Lukas Enembe saat membunyikan sirine sebagai tanda peresmian empat bagunan milik pemerintah di halaman Kantor Gubernur Papua, Kota Jayapura, Papua, Jumat (30/12/2022). ANTARA/HO-Humas Pemprov Papua
Share

POPULARITAS.COM – Penyidik KPK, Selasa (10/1/2023) mengamankan tersangka kasus gratifikasi Lukas Enembe di Jayapura.

“Benar, Gubernur Papua Lukas Enembe sudah diamankan KPK, Selasa ini di Jayapura,” kata Kapolda Papua Irjen Pol. Mathius Fakhiri, Selasa (10/1/2023).

Dikatakan, setelah diamankan Gubernur Enembe dibawa Mako Brimob Polda Papua.

“Untuk keterangan lanjut silakan tanya ke KPK,” ucap Mathius Fakhiri.

Sebelumnya, KPK dalam keterangannya Kamis (5/1/2023) menyatakan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus gratifikasi yaitu RL Direktur PT TBP, LE Gubernur Papua periode 2013-2018 dan periode 2018-2023.

Tim penyidik menahan tersangka RL, untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai dengan 24 Januari 2023 di Rutan KPK pada gedung Merah Putih. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HukumNews

2 Anggota Bais TNI Lolos dari Pemecatan Kasus Air Keras Kontras

POPULARITAS.COM – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa...

News

Kemenag Salurkan Rp11,628 Miliar untuk Pemulihan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama menyalurkan bantuan tahap II sebesar Rp11,628 miliar untuk...

News

Aktifitas Gunung Sinabung Meningkat, Warga di Sejumlah Desa Diarahkan ke Zona Aman

POPULARITAS.COM – Aktifitas vulkanik Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mengalami...

EdukasiNews

Arab Saudi Siapkan 1.000 Beasiswa untuk Mahasiswa Indonesia 2026-2027

POPULARITAS.COM – Pemerintah Arab Saudi menyiapkan 1.000 kuota beasiswa bagi mahasiswa Indonesia...

Exit mobile version