Home Hukum Gubernur Riau Abdul Wahid Terancam Penjara Seumur Hidup
HukumNews

Gubernur Riau Abdul Wahid Terancam Penjara Seumur Hidup

Share
Berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, Abdul Wahid dan pihak terkait terancam hukuman pidana penjara seumur hidup. Poto : HO
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai salah seorang tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Provinsi Riau.

Dari hasil penyelidikan awal, KPK menduga Abdul Wahid bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau terlibat dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan perencanaan anggaran.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, Abdul Wahid dan para tersangka lain disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Para tersangka disangkakan melanggar penyalahgunaan jabatan untuk memeras dan atau gratifikasi terkait perencanaan anggaran di Pemerintah Provinsi Riau,” ujar Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11/2025).

Berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan, Abdul Wahid dan pihak terkait terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda maksimal Rp 1 miliar.

Tanak menegaskan, penetapan tersangka ini menjadi bagian dari komitmen lembaga antirasuah untuk menindak praktik korupsi secara menyeluruh, baik melalui pendekatan hukum maupun upaya pencegahan sistemik di daerah. “Kegiatan tangkap tangan ini harus menjadi peringatan bagi seluruh kepala daerah agar tidak menyalahgunakan kewenangan dan anggaran publik,” kata Tanak.

Saat ini, Abdul Wahid bersama sejumlah pejabat yang diamankan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK, Jakarta. Lembaga antikorupsi itu juga telah menyegel beberapa lokasi yang diduga terkait dengan kasus suap proyek pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version