Home Headline Gugatan ASN ke ibu kandung di Aceh Tengah tak dapat diterima
HeadlineHukumNews

Gugatan ASN ke ibu kandung di Aceh Tengah tak dapat diterima

Share
KIA digugat ke PTUN Banda Aceh
ilustrasi gugatan (zonasultra.com)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon memutuskan gugatan AH (49), aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Aceh Tengah terhadap ibu kandungnya berinisial Ka (71) tidak dapat diterima.

AH sebelumnya menggugat ibu kandung bersama adik-adiknya ke Pengadilan Negeri Takengon, terkait kepemilikan rumah dan lahan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Takengon, Selasa (30/11/2021).

Dalam amar putusan yang dikutip popularitas.com dari website PN Takengon, disebutkan bahwa gugatan penggugat AH konvensi atau tergugat rekonvensi tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

“Menyatakan gugatan para penggugat rekonvensi/para tergugat konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard),” demikian bunyi amar putusan.

Hakim juga menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.664.500,00.

Sebelumnya, seorang anak di Kabupaten Aceh Tengah berinisial AH (49) menggugat ibu kandungnya berinisial Ka (71) ke Pengadilan Negeri Takengon terkait kepemilikan rumah dan tanah.

Gugatan dengan nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Takengon pada 19 Juli 2021. Perkara tersebut kini sedang bergulir di PN Takengon.

Sidang lanjutan dengan agenda pelaksanaan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan telah berlangsung pada Selasa (16/11/2021). Sidang lapangan ini direkam melalui video oleh seseorang, hingga viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut terdengar seseorang menyebutkan bahwa perempuan berinisial AH menggugat ibu kandungnya sendiri. AH juga disebut sebagai salah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

“Pak Isabela, Pak Bupati Aceh Tengah ini AH menggugat anaknya, ini dia Pak Bupati Isabela, ini anggota bapak, AH menggugat rumah mamak saya.”

“Pak Bupati, ini anggota bapak, ini anggota bapak, menggugat mamakanya, anggota bapak AH, pegawai negeri sipil, menggugat mamaknya, nggak tau diri, mamak sendiri,” demikian bunyi rekaman video tersebut.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version