Home Headline Gugatan ASN ke ibu kandung di Aceh Tengah tak dapat diterima
HeadlineHukumNews

Gugatan ASN ke ibu kandung di Aceh Tengah tak dapat diterima

Share
KIA digugat ke PTUN Banda Aceh
ilustrasi gugatan (zonasultra.com)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Takengon memutuskan gugatan AH (49), aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Aceh Tengah terhadap ibu kandungnya berinisial Ka (71) tidak dapat diterima.

AH sebelumnya menggugat ibu kandung bersama adik-adiknya ke Pengadilan Negeri Takengon, terkait kepemilikan rumah dan lahan.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Takengon, Selasa (30/11/2021).

Dalam amar putusan yang dikutip popularitas.com dari website PN Takengon, disebutkan bahwa gugatan penggugat AH konvensi atau tergugat rekonvensi tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

“Menyatakan gugatan para penggugat rekonvensi/para tergugat konvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard),” demikian bunyi amar putusan.

Hakim juga menghukum penggugat konvensi/tergugat rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.664.500,00.

Sebelumnya, seorang anak di Kabupaten Aceh Tengah berinisial AH (49) menggugat ibu kandungnya berinisial Ka (71) ke Pengadilan Negeri Takengon terkait kepemilikan rumah dan tanah.

Gugatan dengan nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn itu didaftarkan ke Pengadilan Negeri Takengon pada 19 Juli 2021. Perkara tersebut kini sedang bergulir di PN Takengon.

Sidang lanjutan dengan agenda pelaksanaan pemeriksaan setempat atau sidang lapangan telah berlangsung pada Selasa (16/11/2021). Sidang lapangan ini direkam melalui video oleh seseorang, hingga viral di media sosial.

Dalam rekaman tersebut terdengar seseorang menyebutkan bahwa perempuan berinisial AH menggugat ibu kandungnya sendiri. AH juga disebut sebagai salah seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah.

“Pak Isabela, Pak Bupati Aceh Tengah ini AH menggugat anaknya, ini dia Pak Bupati Isabela, ini anggota bapak, AH menggugat rumah mamak saya.”

“Pak Bupati, ini anggota bapak, ini anggota bapak, menggugat mamakanya, anggota bapak AH, pegawai negeri sipil, menggugat mamaknya, nggak tau diri, mamak sendiri,” demikian bunyi rekaman video tersebut.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pidie Jaya Mulai Prioritaskan Pemulihan Tambak Masyarakat Terdampak  Bencana

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, Provinsi Aceh, memprioritaskan pemulihan tambak...

InternasionalNews

Prabowo Ungkap Kunci Perdamaian ASEAN Di Forum Ekonomi Rusia

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan dialog dan musyawarah menjadi kunci dalam...

News

Basarnas Banda Aceh Dorong Sekolah Bangun Sistem Keselamatan Mandiri Hadapi Bencana

POPULARITAS.COM  — Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Banda Aceh mendorong penguatan kesiapsiagaan...

NewsTransportasi dan Logistik

Susun Rancangan Pergub, Mualem Dorong Percepatan Palayaran Krueng Geukuh-Penang

POPULARITAS.COM  – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), terus melakukan percepatan terwujudnya rute...

Exit mobile version