Home News Gugatan PAR di PTUN dikabulkan, KIP Aceh beri penjelasan
NewsPolitik

Gugatan PAR di PTUN dikabulkan, KIP Aceh beri penjelasan

Share
Empat parlok penuhi syarat verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024
Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah.
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menyebutkan pihaknya belum menerima salinan putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terkait dikabulkannya gugatan Partai Amanat Reformasi (PAR).

Hal itu disampaikan oleh Ketua Divisi Penyelenggara Teknis KIP Aceh, Munawarsyah dalam keterangannya pada Jumat (23/9/2022).

“Pada prinsipnya, KIP Aceh menghormati putusan PTUN tersebut dan akan melaksanakannya sesuai Pasal 471 ayat 7 UU 7/2017. Pastinya kita akan pelajari amar putusannya terlebih dahulu dan baru kemudian bagaimana secara teknis dilaksanakan,” kata Munawarsyah.

Lebih lanjut, Munawarsyah mengatakan untuk saat ini KIP Aceh sedang berkonsultasi putusan tersebut kepada KPU RI. Karena, kata Munawarsyah, secara teknis putusan PTUN ini memiliki konsekuensi kepada tahapan jadwal pemilu, khususnya kegiatan verifikasi administrasi perbaikan yang sedang berlangsung.

“Jadi kita akan memastikan terlebih dahulu jadwalnya, misalnya dalam amar putusan mewajibkan KIP Aceh untuk mencabut Tanda Pengembalian Dokumen Persyaratan PAR, artinya PAR harus memenuhi dan melengkapi kembali dokumen persyaratan pendaftaran yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap dan dikembalikan, ini perlu diatur mekanisme dan waktunya,” jelas Munawarsyah.

Sementara itu, mengenai verifikasi administrasi di KIP Aceh dan Vermin keanggotaan oleh KIP kabupaten/kota, tentu butuh waktu, begitu juga klarifikasi kegandaan anggota serta verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratannya.

“Selanjutnya kami meminta kepada pimpinan dan operator Sipol PAR untuk mengkomunikasikan dengan helpdesk dan admin Sipol KIP Aceh terkait data PAR di Sipol terhadap pemenuhan persyaratan dokumen kepengurusan, domisili kantor dan syarat minimal 1/1000 keanggotaan disetiap kepengurusan di kecamatan dalam kabupaten/kota yang diupload kepengurusannya,” tambahnya.

Hal ini penting untuk diperhatikan, lanjut Munawarsyah, karena menurutnya ini termasuk pemenuhan dan kelengkapan persyaratan pendaftaran.

“Jika lengkap kita akan berikan tanda terima dan lanjut tahapan verifikasi administrasi,” tutupnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Wagub Fadhlullah  Minta Pemkab Tuntaskan Pembangunan Huntap pada 2027

POPULARITAS.COM – Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, atau akrab disapa Dek Fadh meminta...

News

Jangan Salah, Ini Beda Fungsi Air Purifier dan Humidifier

POPULARITAS.COM – Menjaga kualitas udara di dalam rumah bukan hanya soal membersihkan...

HukumNews

Dirjen Imigrasi Ungkap Modus Penipuan perekrutan WNI Jadi Tentara Bayaran Rusia

POPULARITAS.COM – Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengungkap modus penipuan yang merekrut...

News

Buku ‘Ilmu Kepolisian sebagai Bidang Studi’ karya Dedy Tabrani dibedah di Universitas Indonesia

POPULARITAS.COM – Para akademisi di Universitas Indonesia (UI) di Jakarta, gelar kegiatan...

Exit mobile version