Home News Guru Besar UIN Ar-Raniry Soroti Tingginya Kasus Perceraian Dimasyarakat
News

Guru Besar UIN Ar-Raniry Soroti Tingginya Kasus Perceraian Dimasyarakat

Share
Kasus perceraian di Pijay mencapai 172 kasus
Ilustrasi cerai. FOTO: Liputan6
Share

POPULARITAS.COM – Beberapa tahun terakhir, fenomena perceraian di Indonesia menunjukkan tren peningkatan yang signifikan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2024 terdapat 394.608 kasus perceraian, yang terdiri dari 308.956 perkara cerai gugat dan 85.652 perkara cerai talak.

Tingginya kasus perceraian juga terjadi di Aceh dan menjadi sorotan banyak pihak. Tingginya angka cerai gugat mengindikasikan bahwa banyak persoalan yang dialami oleh istri, diantaranya perceraian sepihak di luar pengadilan, tidak adanya nafkah dari suami, perselisihan berkepanjangan (syiqaq), dan ditinggalkan tanpa alasan.

Hal ini dipaparkan Nur Zakiah mahasiswa Program Studi S3 Fiqh Modern. Ia menyajikan tentang Reinterpretasi Kedudukan Suami Istri dalam Perceraian. Menurut Zakiah dalam ilmu Fiqh klasik cenderung menempatkan hak cerai sepenuhnya pada suami.

Namun, dinamika kehidupan modern menuntut adanya pemahaman baru yang lebih menjunjung nilai keadilan dan kesetaraan. Sehingga diperlukan kajian terhadap pemahaman kedudukan suami dan istri dalam proses perceraian dengan menggunakan tafsir tematik.

“Pendekatan ini memungkinkan penafsiran yang lebih komprehensif terhadap ayat-ayat Al-Qur’an terkait dengan perceraian, sehingga prinsip keadilan dan kesetaraan hak suami-istri lebih dikedepankan”Jelas Nur Zakia pada acara Ngobrol Pikiran Insiprasi Disertasi (NgoPI) Disertasi yang diselenggarakan secara rutin oleh Program Studi Doktor Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry.

Sementara itu, Dr. Khairani, yang juga ikut dalam kegiatan tersebut menilai tidak ada masalah dalam interpretasi klasik mengenai perceraian. Karena Islam tetap memberi ruang bagi perempuan untuk menggugat cerai ketika persoalan dalam pernikahan sudah tidak lagi menemukan solusi yang disepakati bersama. Dan abainya tanggung jawab kedua belah pihak pasca perceraian, terutama terkait hak perempuan dan anak justru menjadi masalah terbesar dalam perkara cerai.

Pada Acara NgoPI disertasi ini, turut menghadirkan berbagai pandangan kritis dari para akademisi juga Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum. Salah satunya Prof. Dr. Mursyid Djawas, M.HI, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Rektor III UIN Ar-Raniry yang hadir sebagai penanggap kehormatan. Dalam paparan tanggapannya ia menekankan pentingnya membangun kerangka masalah yang logis agar solusi yang ditawarkan lebih tepat.

“Meskipun secara tradisional hak cerai lebih dominan di tangan suami, namun fenomena gugat cerai oleh istri justru semakin meningkat”ucap Wakil Rektor III UIN Ar-Raniry tersebut.

Selain masalah perceraian, Prof. Mursyid juga menyoroti maraknya praktik nikah siri, talak siri, hingga nikah tahlil yang dinilainya cukup meresahkan masyarakat. Menurutnya, untuk seorang periset sangat penting membangun kerangka masalah secara logis agar solusi yang ditawarkan dalam riset menjadi jelas dan mampu menjawab persoalan social yang muncul di masyarakat.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai tanggapan dari peserta, baik dari sisi fenomena sosial maupun kebijakan pemerintah dan dalil dalil nash yang mendasarinya

Selain Prof. Mursyid, kegiatan NgoPI Program Studi Doktor Fiqh Modern Pascasarjana UIN Ar-Raniry juga di hadiri Prof. Dr. Ali Abubakar, MA yang mengatakan perlunya kajian ulang terhadap fiqh klasik keluarga, terutama terkait perceraian. Menurutnya, hukum Islam sejatinya selalu mengandung nilai keadilan yang menuntut keseimbangan hak dan kewajiban suami-istri.
“Saat menikah, calon linto baro datang kepada calon dara baro dengan penuh penghormatan. Namun ketika bercerai, tidak jarang suami meninggalkan istrinya begitu saja secara sepihak. Inilah mengapa reinterpretasi fiqh tentang perceraian menjadi sangat penting”Jelas Prof.Ali Abubakar.

Sekretaris Prodi S3 Fiqh Modern, Syarifah Rahmatillah, berharap tradisi akademik seperti NgoPI Disertasi yang merupakan kegiatan akademik Non Reguler dapat terus berkembang sebagai inspirasi penguatan budaya literasi menghidupkan atmosfir akademik di lingkungan perguruan tinggi

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
NewsSosial dan Budaya

Buka Aceh Culinary Festival 2026, Plt. Sekda Sebut Kuliner Merupakan Bagian dari Identitas Aceh

POPULARITAS.COM – Plt. Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, menegaskan bahwa kuliner bukan...

KriminalitasNews

Polisi Bekuk Komplotan Pencuri Sepeda Motor di Banda Aceh

POPULARITAS.COM – Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap tiga pria...

News

Gus Alex Minta Hakim Hadirkan Jokowi dalam Sidang Kasus Kuota Haji

POPULARITAS.COM –  Tim kuasa hukum mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal...

News

Anggota DPR Buka Kemungkinan Judol Masuk RUU Perampasan Aset

POPULARITAS.COM  – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru, menegaskan judi...

Exit mobile version