Hacker retas sistem e-mail FBI
FBI - Badan Intelijen dan Keamanan Domestik AS. ANTARA/Shutterstock/pri. (ANTARA/Shutterstock)
Home News Hacker retas sistem e-mail FBI
News

Hacker retas sistem e-mail FBI

Share
Share

POPULARITAS.COM – Peretas memasuki sistem surat elektronik (e-mail) Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) pada Sabtu dan mengirim puluhan ribu pesan peringatan tentang kemungkinan serangan siber, menurut agen dan spesialis keamanan FBI.

Ada sejumlah surat elektronik palsu tampak berasal dari alamat e-mail resmi FBI yang berakhiran @ic.fbi.gov, kata FBI dalam sebuah pernyataan.

“Meskipun perangkat keras yang terkena dampak insiden itu dimatikan dengan cepat setelah ditemukannya masalah, situasinya masih sedang berlangsung,” kata FBI.

Para peretas mengirim puluhan ribu e-mail berisi peringatan tentang kemungkinan serangan siber, kata organisasi pelacak ancaman siber, Spamhaus Project, di akun Twitter-nya.

Salinan e-mail yang diunggah oleh Spamhaus di Twitter menunjukkan judul surat elektronik yang bertuliskan “Mendesak: Aktor ancaman dalam sistem” dan tampak diakhiri dengan sebuah persetujuan dari Departemen Keamanan Dalam Negeri AS.

FBI adalah bagian dari Departemen Kehakiman AS.

Bloomberg News melaporkan insiden itu pada Sabtu (13/11). Baik FBI maupun Badan Keamanan Siber dan Keamanan Infrastruktur AS mengetahui insiden tersebut, kata pernyataan FBI. (reuters)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Persiraja Banda Aceh dukung aturan VAR di Liga 2

POPULARITAS.COM – Tim Liga 2 asal Aceh yakni Persiraja Banda Aceh mendukung...

News

Tiga rumah di Aceh Besar terbakar

POPULARITAS.COM – Tiga unit rumah terbakar di Gampong Rumpet, Kecamatan Krueng Barona...

News

Bupati Aceh Timur sambut kedatangan Mualem

POPULARITAS.COM – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem telah tiba kembali di Aceh...

News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

Exit mobile version