Home News Hakim MK: MK berperan strategis lindungi hak anak dan perempuan
News

Hakim MK: MK berperan strategis lindungi hak anak dan perempuan

Share
MK Putuskan anggota Polri duduki jabatan sipil harus mundur
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Foto: Idntimes)
Share

POPULARITAS.COM – Hakim Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, mengatakan, Mahkamah Konstitusi berperan penting dan strategis dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara, terutama bagi perempuan dan anak di Indonesia dengan cara menuangkannya ke dalam bentuk putusan.

Peran penting dan strategis itu, lanjut Arief Hidayat, diperoleh oleh Mahkamah Konstitusi melalui fungsi mereka sebagai pelindung hak konstitusional warga negara (the protector of the citizen’s constitutional rights) dan pelindung hak asasi manusia (the protector of human rights).

Hal tersebut disampaikan oleh Arief Hidayat saat menjadi pembicara kunci dalam webinar nasional bertajuk “Kebijakan Negara dalam Menciptakan Ruang Aman Bebas Kekerasan bagi Perempuan dan Anak di Indonesia: Quo Vadis?” yang disiarkan secara langsung dalam kanal YouTube Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, dipantau dari Jakarta, Sabtu (13/11/2021).

Dalam seminar yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Diponegoro itu, ia pun memaparkan sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang merupakan bentuk perlindungan terhadap hak-hak perempuan dan anak di Indonesia.

“Ada beberapa contoh putusan Mahkamah Konstitusi yang bisa saya sebutkan. Di antaranya Putusan Nomor 1/PUU-VIII/2010 yang merekonstruksi batas usia pertanggungjawaban pidana anak dari semula 8 tahun menjadi 12 tahun,” kata dia.

Kemudian ada Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa anak luar kawin, baik dari hasil perkawinan siri maupun anak hasil zina mendapatkan hak keperdataan, seperti hak tumbuh kembang, hak pendidikan, dan hak nafkah. Akan tetapi, mereka dikecualikan dalam mendapatkan hak waris.

Yang terakhir, ada pula Putusan MK Nomor 22/PUU-XV/2017 yang telah mengubah batas usia kawin bagi wanita menjadi minimal berusia 19 tahun sehingga sama pula dengan batas usia kawin bagi pria.

“Jadi, tidak ada lagi perbedaan batasan kawin di antara laki-laki Indonesia dan perempuan Indonesia,” kata dia.

Ia pun menegaskan kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat direduksi dengan menjadikan Indonesia sebagai negara kesejahteraan yang khas berdasarkan Pancasila, yaitu kesejahteraan religius.

Dalam mewujudkannya, kata dia, bukan hanya menjadi tanggung jawab satu lembaga negara saja, melainkan semua lembaga dalam koridor fungsi dan kewenangannya masing-masing. Warga negara Indonesia pun memiliki tanggung jawab serupa melalui tindakan mematuhi semua peraturan perundang-undangan yang ada dan melaksanakan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan nyata. []

Sumber: Antara

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pidie Jaya Mulai Prioritaskan Pemulihan Tambak Masyarakat Terdampak  Bencana

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, Provinsi Aceh, memprioritaskan pemulihan tambak...

InternasionalNews

Prabowo Ungkap Kunci Perdamaian ASEAN Di Forum Ekonomi Rusia

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto menegaskan dialog dan musyawarah menjadi kunci dalam...

News

Basarnas Banda Aceh Dorong Sekolah Bangun Sistem Keselamatan Mandiri Hadapi Bencana

POPULARITAS.COM  — Kantor Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Banda Aceh mendorong penguatan kesiapsiagaan...

NewsTransportasi dan Logistik

Susun Rancangan Pergub, Mualem Dorong Percepatan Palayaran Krueng Geukuh-Penang

POPULARITAS.COM  – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), terus melakukan percepatan terwujudnya rute...

Exit mobile version