Home Hukum Hakim PN Medan vonis kurir narkoba asal Aceh 13 tahun penjara
HukumNews

Hakim PN Medan vonis kurir narkoba asal Aceh 13 tahun penjara

Share
MS Banda Aceh gelar sidang perkara ayah rudapaksa anak kandung kurun waktu tiga tahun
Ilustrasi palu hakim (suara.com)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Selasa (12/9/2023), menjatuhkan vonis 13 tahun penjara kepada terdakwa MA, asal Aceh, dalam perkara kurir narkotika jenis pil ekstasi 2.000 butir.

“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa M. Amin alias pak Min selama 13 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar Arfan Yani saat membacakan amar putusan, dikutip dari laman Antara.

Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan dari fakta-fakta persidangan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, sebagaimana dakwaan pertama.

Yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis pil ekstasi sebanyak 2.000 butir.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan meresahkan masyarakat,” ucapnya.

Sementara Arfan Yani mengatakan hal yang meringankan terdakwa mengakui perbuatannya dan menyesali perbuatannya.

Setelah membacakan amar putusan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Rahmi Shafrina dan penasihat hukum terdakwa dan terdakwa menerima putusan tersebut.

Putusan majelis hakim lebih ringan dua tahun dari tuntutan JPU Kejati Sumut selama 15 tahun, denda Rp1 miliar dan subsider enam bulan kurungan.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version