Home News Hakim Tinggi MS Aceh tolak upaya banding kakek pemerkosa dua cucu
News

Hakim Tinggi MS Aceh tolak upaya banding kakek pemerkosa dua cucu

Share
Diduga perkosa mertua, oknum polisi di Sulawesi Tenggara di pecat
Ilustrasi - pemerkosaan (ANTARA)
Share

POPULARITAS.COM – Hakim Tinggi pada Pengadilan Mahkamah Syar’iyah (MS) Aceh, menolak banding yang diajukan pria berinisial SA (71), kakek pemerkosa dua cucu kandung yang sebelumnya divonis 180 bulan penjara oleh Mahkamah Syar’iyah (MS) Banda Aceh pada 12 Oktober 2023 lalu.

Keputusan itu dikeluarkan oleh MS Aceh tanggal 6 Desember 2023, lewat putusan bernomor 48/JN/2023/MS.Aceh, oleh Majelis Hakim Tinggi yang bersidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Tinggi Bhakti Ritonga dan anggota masing-masing Indra Suhardi dan Idris Hasibuan.

Melalui putusan itu, Majelis Hakim MS Aceh, menyatakan menolak eksepsi (keberatan ) yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa, di mana eksepsi oleh terdakwa tidak dapat diterima, demikian isi narasi pertimbangan hukum dalam putusan bernomor 48/JN/2023/Ms. Aceh sebagaimana dilansir dalam sistem direktori putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh.

Majelis Hakim Tinggi MS Aceh menyatakan bahwa, terdakwa SA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan jarimah pemerkosaan, terhadap orang yang memiliki hubungan mahram dengannya.

Dengan ditolaknya upaya hukum banding, otomatis Mahkamah Syar’iyah Aceh menguatkan putusan Mahkamah Syar’iyah Kelas I A Banda Aceh, dengan menjatuhkan uqubat ta’zir 180 bulan penjara dikurangi masa penahanan yang dijalani terdakwa.

Baca: Kakek perkosa cucu di Banda Aceh dihukum 180 bulan penjara

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Survei Kemenkes: Percobaan Bunuh Diri Anak Remaja Naik 2,7 Kali Lipat

POPULARITAS.COM – Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono Harbuwono mengungkapkan adanya peningkatan...

InternasionalNews

Malaysia Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Pilot Selundupkan Narkoba ke RI

POPULARITAS.COM – Kepolisian Malaysia menangkap enam pria yang diduga terlibat dalam sindikat...

HukumNews

2 Anggota Bais TNI Lolos dari Pemecatan Kasus Air Keras Kontras

POPULARITAS.COM – Dua anggota Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI yang menjadi terdakwa...

News

Kemenag Salurkan Rp11,628 Miliar untuk Pemulihan 306 Masjid dan Musala Terdampak Bencana di Aceh

POPULARITAS.COM – Kementerian Agama menyalurkan bantuan tahap II sebesar Rp11,628 miliar untuk...

Exit mobile version