Home News Hakim tolak praperadilan tersangka dugaan korupsi jembatan Gigieng
News

Hakim tolak praperadilan tersangka dugaan korupsi jembatan Gigieng

Share
Share
Pembacaan putusan praperadilan kasus dugaan korupsi jembatan Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie di PN Banda Aceh, Senin (29/11/2021). (Humas Kejati Aceh)

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Sa, tersangka dugaan korupsi pada proyek pembangunan jembatan Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Pidie yang bersumber dari APBA tahun anggaran 2018.

Kepala Seksi Penerangan Humas dan Hukum Kejati Aceh, Munawal Hadi mengatakan, putusan praperadilan itu dibacakan majelis hakim dalam sidang yang berlangsung pada Senin (29/11/2021).

“Hakim praperadilan Pengadilan Negeri Banda Aceh telah membacakan putusan perkara: 05/Pid.pra/2021/PN-Bna tersebut dengan isi putusan yakni menolak permohonan pemohon seluruhnya, membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar Rp5.000,” kata Munawal dalam keterangannya, Senin (29/11/2021).

Sebelumnya, kata Munawal, tersangka Sa mengajukan permohonan praperadilan ke Pegadilan Negeri Banda Aceh pada 5 November 2021 dengan nomor perkara:05/Pid.pra/2021/PN-Bna.

Sementara termohon adalah Negara RI Cq Pemerintah RI Cq. Kejaksaan Agung RI Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh dalam kedudukan selaku penyidik tentang penetapan tersangka Sa, dianggap tidak sah karena tidak memenuhi minimal 2 alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan jembatan Gigieng.

Sesuai jadwal, kata Munawal, pada Jumat (19/11/2021) Kajati Aceh mengeluarkan surat perintah Nomor: Print 1168/L.1/Fd.1/11/2021 tanggal 16 November 2021 memerintahkan Ibnu Sakdan, Zulkarnaen, dan Ismiyadi untuk menghadiri sidang praperadilan.

Kemudian, lanjutnya, pada 22 November 2021 termohon mengajukan jawaban terhadap permohonan pemohon. Dilanjutkan pada 23 November 2021, pemohon mengajukan Replik dan pada 24 Nopember 2021 termohon mengajukan Duplik.

Saat itu, kata Munawal, termohon juga menyerahkan alat bukti dokumen berupa surat-surat.

“Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 25 November 2021 pemohon dan termohon mengajukan kesimpulan, kemudian pada hari Senin tanggal 29 November 2021 hakim praperadilan Pengadilan Negeri Banda Aceh telah membacakan putusan perkara,” ucapnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Gelombang Tinggi 4 Meter Hantam Perairan Ini pada 7-10 Oktober 2026

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini gelombang...

News

Sayuti Achmad Daftar Bakal Calon Ketua PWI Aceh 2026-2031

POPULARITAS.COM -Bursa pencalonan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh periode 2026-2031 mulai...

NewsTeknologi

Norwegia Akan Larang Penggunaan Kacamata AI di Tempat Umum

POPULARITAS.COM – Pemerintah Norwegia berencana mengusulkan larangan sementara penggunaan kacamata berbasis kecerdasan...

EkonomiNews

AEDF 2026 Siapkan Roadmap Investasi 20 Tahun

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh mendorong perubahan arah pembangunan ekonomi dari sekadar mengandalkan...

Exit mobile version