Home Hukum Hakim vonis adik kandung mantan Gubernur Aceh empat tahun penjara
HukumNews

Hakim vonis adik kandung mantan Gubernur Aceh empat tahun penjara

Share
Hakim vonis adik kandung mantan Gubernur Aceh empat tahun penjara
Pembacaan sidang putusan dua terdakwa kasus korupsi pada turneman sepak bola, Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 atau Tsunami Cup, di pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (16/2/2023). FOTO : popularitas.com/Riska Zulfira
Share

POPULARITAS.COM – Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada turnamen sepak bolah, Aceh World Solidarity Cup (AWSC) 2017 masuki agenda akhir.

Pada persidangan pembacaan vonis yang dilangsungkan di Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Banda Aceh itu, majelis hakim menjatuhkan pidana empat tahun kurungan kepada Muhammad Zaini alias MZ atau dikenal dengan sebutan Bang M.

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), R Hendral dan didampingi oleh Sadri dan Elfama Zein di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (16/2/2023).

Selain itu, MZ  juga diharuskan membayar uang denda senilai Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

“Untuk uang pengganti tidak ada, namun tetap membayar biaya perkara senilai Rp lima ribu,” kata Majelis Hakim.

Sementara terdakwa Mirza dijatuhkan hukuman pidana selama tiga tahun penjara dengan denda juga senilai Rp 50 juta.

“Dengan subsider dua bulan pidana kurungan dan Uang Penggati nihil serta membayar Biaya Perkara Rp lima ribu,” sebutnya.

Keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Namun usai pembacaan putusan, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan masing-masing terdakwa untuk menggunakan haknya baik terima atau pikir-pikir yang diberikan waktu selama tujuh hari.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Pj Sekda Aceh Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBA 2027 dalam Rapat Paripurna DPRA

POPULARITAS.COM  — Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf...

News

Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana, Pj Sekda Aceh Ingatkan Siaga Puncak Musim Hujan

POPULARITAS.COM – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, memimpin apel kesiapsiagaan pengurangan...

News

Dinas Pertanian Abdya : Serangga di Padi Warga  Bukan Hama Wereng

POPULARITAS.COM – Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) turun langsung ke...

Hukum

IPW dukung gagasan Kapolri larang rokok elektik ape di Indonesia

POPULARITAS.COM – Indonesia Police Watch (IPW) mendukung gagasan Kapolri Jenderal Suyudi Ario...

Exit mobile version