Home Hukum Hakim vonis Hasto 3 tahun 6 bulan penjara
Hukum

Hakim vonis Hasto 3 tahun 6 bulan penjara

Share
Hakim vonis Hasto 3 tahun 6 bulan penjara
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat sore, 25 Juli 2025. FOTO : RMOL.id
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Hasto Kristiyanto terbukti melakukan tindak pidana suap dalam pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Sekjen PDIP itu terbukti secara sah dan meyakinkan menyediakan uang suap sebesar Rp 400 juta ke anggota KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR 2019-2024.

Putusan itu disampaikan oleh majelis hakim yang dipimpin Rios Rahmanto didampingi oleh hakim anggota Sunoto dan Sigit Herman Binaji dalam sidang pamungkas Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

“Menimbang berdasarkan analisis komprehensif terhadap bukti komunikasi yang otentik, inkonsistensi pernyataan saksi antara persidangan terdahulu dengan persidangan ini serta analisis linguistik yang memperkuat interpretasi komunikasi, majelis berkesimpulan bahwa dana Rp 400 juta yang diserahkan Kusnadi kepada Doni Tri Istiqomah pada 16 Desember 2019 berasal dari terdakwa (Hasto) bukan dari Harun Masiku sebagaimana yang dipersidangkan terlebih dahulu,” kata majelis hakim saat membacakan putusan.

Hakim menepis pernyataan Hasto yang menyebutkan tidak menyerahkan uang suap Rp 400 juta. Majelis berkeyakinan Hasto bersalah.

“Menimbang bahwa dengan demikian, pernyataan terdakwa yang tidak menyerahkan dana Rp 400 juta tidak dapat diterima dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah terdakwa yang menyediakan dana tersebut untuk operasional suap kepada Wahyu Setiawan,” kata Hakim.

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 3 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Hasto Kristiyanto.

Hakim menyatakan Hasto bersalah melakukan suap dalam pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024. Namun, unsur perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku tak terbukti.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa menuntut Hasto dihukum 7 tahun penjara dan denda Rp 600 juta karena Hasto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana suap pengurusan PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
Hukum

Enam pelajar SMAN 3 Banda Aceh jadi tersangka kasus penganiayaan

POPULARITAS.COM – Polresta Banda Aceh menetapkan enam anak sebagai tersangka kasus dugaan...

Hukum

Abang Samalanga Sesalkan Beredarnya Video Dugaan Kekerasan Aparat terhadap Warga Aceh

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh, Zulfadhli, menyesalkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan...

HukumNews

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT Terkait Pengadaan di BNPB, Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap...

HukumNews

Kolonel Budi Utomo dan 4 Tersangka Korupsi Motor MBG Resmi Ditahan

POPULARITAS.COM – Penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menahan lima tersangka kasus dugaan korupsi...

Exit mobile version