HeadlineNews

Hari Ini Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Tuntutan Irwandi Yusuf

Irwandi Yusuf dikabarkan bebas, DPP PNA beri penjelasan

JAKARTA (popularitas.com) – Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf akan menjalani sidang tuntutan pada hari ini. Irwandi Yusuf merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi.

“Iya hari ini (sidang tuntutan) siang,” kata kuasa hukum Irwandi, Sirra Prayuna saat dihubungi, Senin (25/3/2019).

Sidang tuntutan akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Selain itu, orang kepercayaan Irwandi, Teuku Saiful Bahri, dan staf gubernur Aceh nonaktif Irwandi, Hendri Yuzal juga menjalani sidang tuntutan.

Namun Sirra enggan memberikan komentar lebih banyak terhadap sidang tuntutan Irwandi.

“Saya belum ketemu Pak Irwandi,” jelas dia.

Dalam perkara ini, Irwandi didakwa menerima suap Rp 1 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi. Uang tersebut, menurut jaksa, dimaksudkan agar Irwandi Yusuf menyetujui program pembangunan dari DOKA tahun 2018. Irwandi menerima uang tersebut melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Selain itu, Irwandi didakwa menerima gratifikasi Rp41,7 miliar selama menjabat Gubernur Aceh.

Sebelumnya, Hendri Yuzal, selaku staf Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, meminta pengadilan untuk mengubah Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) terkait kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh 2018. Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Hendri juga mengaku berada di bawah tekanan saat menjalani pemeriksaan KPK.

Baca: Di Persidangan, Staf Khusus Irwandi Yusuf Minta Ubah BAP

“Waktu itu, kan pemeriksaannya saya berada di bawah tekanan. Juga, ya ada rasa takut. Saya memberikan keterangan sebagian faktanya tidak demikian,” kata Hendri Yuzal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, seperti dilansir Tribunnews.com, Senin, 18 Maret 2019.

Hendri Yuzal saat pemeriksaan mengaku pernah menunjukkan list proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Saat itu, Hendri Yuzal diberitahu Irwandi Yusuf agar berkoordinasi dengan pengusaha, TSB.

Lebih lanjut, seperti dirilis Tribunnews, Hendri Yuzal juga menjelaskan maksud Irwandi agar terdakwa mengontrol pemenangan proyek PUPR di Bener Meriah. Tak hanya itu, dia juga diminta untuk mengawasi fee yang diterima dari TSB.

Namun, pernyataan Hendri Yuzal tersebut dibantah oleh Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf di persidangan hari ini, Senin, 18 Maret 2019. “Ada yang benar ada yang tidak sesuai dengan fakta, Yang Mulia,” kata Irwandi. Meskipun demikian, Irwandi mengaku tidak membaca secara keseluruhan BAP.* (dtk/tribun)

Shares: