BKSDA minta warga buat kandang untuk ternak
Ilustrasi, harimau sumatra diberi nama Lhokbe saat dilepasliarkan di Taman Nasional Gunung Leuser, Aceh, Kamis (18/8/2022). ANTARA/HO/BKSDA Aceh
Home News Harimau sumatra masuk ke perkebunan warga di Agara
News

Harimau sumatra masuk ke perkebunan warga di Agara

Share
Share

POPULARITAS.COM – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menurunkan tim mengatasi harimau sumatra (panthera tigris sumatrae) dilaporkan masuk ke perkebunan warga di Kabupaten Aceh Tenggara.

“Kami sudah mengerahkan tim mengatasi harimau yang dilaporkan masuk ke perkebunan warga di Kabupaten Aceh Tenggara,” kata Kepala BKSDA Aceh Agus Arianto dikutip dari laman Antara, Jumat (2/9/2022).

Sebelumnya, dua ekor harimau sumatera, satu induk dan satu anak dilaporkan sering berkeliaran di perkebunan warga di Desa Lawe Pinis dan Desa Makmur Jaya, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara.

Agus Arianto mengatakan tim sudah memeriksa lokasi keberadaan harimau tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan, lokasinya berada dalam kawasan hutan yang termasuk habitat satwa dilindungi tersebut.

Namun, tim masih memeriksa lebih lanjut apakah wilayah tersebut masuk dalam kawasan lindung atau areal penggunaan lain atau juga masuk dalam wilayah Taman Nasional Gunung Leuser.

“Wilayah yang dilaporkan berdekatan dengan Taman Nasional Gunung Leuser. Jadi, tim masih memeriksa lebih detail lagi. Kehadiran tim juga untuk memastikan jangan sampai terjadi konflik harimau dengan manusia,” kata Agus Arianto.

Berdasarkan daftar kelangkaan satwa dikeluarkan lembaga konservasi dunia International Union for the Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN), satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus spesies terancam kritis, berisiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya harimau sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati.

Kemudian, tidak memasang jerat, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi. Semua perbuatan ilegal tersebut dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan.

Di samping itu, aktivitas ilegal lainnya juga dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya harimau sumatra dengan manusia. Konflik ini berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa, baik manusia maupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

“Kami menyampaikan terima kasih semua pihak yang mendukung penyelamatan harimau sumatera. Dukungan ini merupakan upaya pelestarian satwa dilindungi di Provinsi Aceh,” kata Agus Arianto.

Editor: Muhammad Fadhil

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

263 gampong di Pidie belum ajukan pencairan dana desa

POPULARITAS.COM – Sebanyak 263 gampong di Kabupaten Pidie, dikabarkan belum menyerahkan dokumen...

News

PWI Aceh Besar dan Kakan Kemenag sepakati perkuat kerja sama publikasi

POPULARITAS.COM – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Aceh Besar dan Kakan Kementrian...

News

Pemkab Pidie belum tender proyek 2025

POPULARITAS.COM – Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) Pidie, belum kunjung menyerahkan dokumen...

News

BKN setujui M Nasir mutasi sebagai asisten I Setda Aceh

POPULARITAS.COM – Badan Kepegawaian Nasional (BKN) setujui mutasi empat jabatan dilingkup Sekretariat...

Exit mobile version