Home Ekonomi Harta Kekayaan Intelektual Aceh Rentan Diklaim Pihak Lain
EkonomiNews

Harta Kekayaan Intelektual Aceh Rentan Diklaim Pihak Lain

Share
Panen Kopi di Bener Meriah.
Share

BANDA ACEH (popularitas.com) – Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kementerian Hukum dan HAM RI Freddy Harris menyatakan, Aceh banyak memiliki potensi kekayaan intelektual, sehingga perlu dilindungi agar tidak diklaim milik pihak lain.

“Kekayaan intelektual yang dimiliki Aceh sangat besar, baik itu kekayaan intelektual maupun indikasi geografis. Namun, tidak sedikit yang belum didaftarkan, sehingga rentan dikuasai pihak lain,” kata Freddy Harris di Banda Aceh, Selasa.

Pernyataan tersebut disampaikan Freddy Harris pada seminar keliling peningkatan pemahaman kekayaan intelektual bagi kalangan universitas, industri dan usaha kecil menengah di Provinsi Aceh.

Freddy Haris menyebutkan, beberapa kekayaan intelektual yang dimiliki Aceh seperti kuliner kuah beulangong, mi razali, kopi gayo, dan lainnya. Dari sejumlah kekayaan intelektual tersebut, baru beberapa yang didaftar atau dipatenkan.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI itu menjelaskan, pendaftaran kekayaan intelektual bertujuan untuk melindungi kreativitas dan inovasi individu atau kelompok orang agar tidak ditiru atau diklaim milik pihak lainnya.

“Kalau sudah didaftarkan, orang lain tidak bisa mengklaimnya. Pernah dulu kopi gayo didaftarkan di Belanda. Ketika kopi gayo masuk negara itu ditahan oleh pabean dan diharuskan membayar paten orang lain. Namun, sekarang tidak lagi karena kopi gayo sudah memiliki indikasi geografis, tidak bisa dipatenkan pihak lainnya,” ungkap Freddy Harris.

Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI mendorong pemerintah daerah di Aceh untuk mengajak masyarakat mendaftarkan kekayaan intelektual yang ada, sehingga tidak diklaim pihak lain di kemudian hari.

“Kami juga mendorong akademisi mendaftarkan hasil-hasil penelitian. Hasil penelitian tidak perlu yang besar, tetapi cukup yang sederhana saja. Pendaftaran ini penting untuk melindungi kekayaan intelektual seseorang,” kata Freddy Harris.*

Sumber: Antara News

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Raih penghargaan Pemred Award 2026, Bank Aceh komit bangun komunikasi publik terbuka dan akuntable

POPULARITAS.COM – PT Bank Aceh Syariah terus berkomitmen untuk bangun komunikasi publik...

NewsSepakbola

4 Pemimpin Dunia Hadiri Final Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Sejumlah presiden dan pemimpin dunia dikabarkan akan menghadiri laga final...

NewsSosial dan Budaya

Film Takkan Kubiarkan Kau Menangis, Drama Ibu dan Anak Sarat Emosi

POPULARITAS.COM – Industri perfilman Indonesia kembali menghadirkan drama keluarga melalui film Takkan Kubiarkan...

NewsStyle

Jumlah Followers Hotman Paris Langsung Berkurang Seusai Jadi Pengacara Febrie

POPULARITAS.COM – Keputusan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukum eks...

Exit mobile version