Home News Hasil pleno KIP Aceh, hanya enam kandidat DPD RI lolos verifikasi faktual
News

Hasil pleno KIP Aceh, hanya enam kandidat DPD RI lolos verifikasi faktual

Share
Darwati A Gani, Haji Uma, dan Fadhil Rahmi, dan sejumlah nama lain lolos verifikasi administrasi calon DPD RI asal Aceh
Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah. FOTO : popularitas.com/Riska Zulfira
Share

POPULARITAS.COM – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menetapkan enam bakal calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan hasil verifikasi faktual ke-1.

“KIP Aceh telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual ke-1, dan itu hasilnya,” kata Ketua Divisi Teknis KIP Aceh, Munawarsyah, Selasa (2/3/2023).

Adapun nama-nama yang memenuhi syarat itu yakni Ahmada MZ, H. Sudirman Haji Uma, Dedi Mulyadi Selian, Nazir Adam, Mizar Liyanda, dan M. Fadhil Rahmi.

Sementara 32 bakal calon DPD lainnya belum dinyatakan memenuhi syarat sehingga mereka dipersilakan untuk melakukan perbaikan.

D imana bakal calon DPD masih berkesempatan menyampaikan dokumen dukungan perbaikan pemilih baru sejumlah proyeksi kekurangannya.

“Untuk masa perbaikan syarat minimal dukungan pemilih dimulai pada 2 hingga 11 Maret 2023,“ sebut Munawarsyah.

Share
Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version