Home News Herry Wirawan pelaku pemerkosa 13 santri di Jawa Barat vonis penjara seumur hidup
News

Herry Wirawan pelaku pemerkosa 13 santri di Jawa Barat vonis penjara seumur hidup

Share
Herry Wirawan pelaku pemerkosa 13 santri di Jawa Barat vonis penjara seumur hidup
Terdakwa Herry Wirawan mendengarkan putusan dari Majelis Hakim PN Bandung. ANTARA/YouTube/PN Bandung.
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memutuskan tidak menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku pemerkosaan 13 santriwati yakni Herry Wirawan

Hakim berpendapat hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilakukan mengingat Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pasalnya berdasarkan undang-undang, kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

“Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan,” kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022) dikutip dari laman Antara.

Menurutnya hal tersebut tidak memungkinkan berdasarkan Pasal 67 KUHP. Di situ disebutkan jika terpidana tidak memungkinkan dilaksanakan pidana lain apabila sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup.

Herry dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dari keterangan santri yang menjadi korban, menurut hakim, Herry pun tidak merasa keberatan atas keterangan para korban itu.

Sehingga majelis hakim memutuskan Herry agar dihukum penjara seumur hidup guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Herry Wirawan), dengan pidana penjara seumur hidup,” kata hakim.

Perbuatan Herry itu dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat 1, ayat 3 dan ayat 5 jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

 

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

JMSI Dukung Penuh Pelaksanaan HPN 2027

POPULARITAS.COM – Hari Pers Nasional (HPN) bukan sekadar kegiatan seremonial. Lebih dari...

InternasionalNews

Delegasi Indonesia Walk Out Saat Netanyahu Berpidato di Sidang PBB

POPULARITAS.COM – Delegasi Indonesia melakukan aksi walk out dari aula Sidang ke-81...

KesehatanNews

Pikiran Positif Bikin Menua Sehat Setelah 65 Tahun

POPULARITAS.COM – Banyak orang mengira bertambahnya usia selalu diiringi penurunan kemampuan diri....

News

23 Unit Rumah Warga Bener Meriah Rusak Diterjang Angin Puting Beliung

POPULARITAS.COM – Angin puting beliung menerjang sejumlah permukiman warga di Kecamatan Bukit,...

Exit mobile version