Home Ekonomi Hiswana Migas sambut baik penetapan HET elpiji 3 kg di Aceh Besar
EkonomiNews

Hiswana Migas sambut baik penetapan HET elpiji 3 kg di Aceh Besar

Share
Hiswana Migas Aceh dapat laporan LPG 3 kg dijual di luar HET
Ketua Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin melakukan sidak gas elpiji tiga kilogram di Banda Aceh, Rabu (9/3/2022). FOTO: Muhammad Fadhil/popularitas.com
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Umum Hiswana Migas Aceh, Nahrawi Noerdin menyambut baik SK Bupati Aceh Besar terkait penetapan harga eceran tertinggi (HET) elpiji tiga kilogram untuk Pulo Aceh dan Lhoong.

“Terbitnya ketetapan tersebut patut kita syukuri dan kami menyambut dengan gembira. Karena setelah sekian lama akhirnya masyarakat di Pulo Aceh dan Lhoong mendapatkan kepastian harga tebus elpiji 3 kg. Ini tentu melegakan kita semua,” ujar Nahrawi dalam keterangannya, Senin (18/4/2022).

Diketahui, Bupati Aceh Besar akhirnya menerbitkan SK yang mengatur penetapan HET khusus elpiji 3 kg untuk kawasan Pulo Aceh dan Lhoong, Aceh Besar.

SK bernomor 242 tahun 2022 tersebut ditandatangani Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, pada 11 April 2022 dan mulai berlaku sejak ditetapkan.

SK tersebut menetapkan bahwa HET elpiji 3 kg untuk Kecamatan Pulo Aceh adalah Rp26.000,- per tabung, sedangkan untuk Kec. Lhong sebesar Rp20.000,- per tabung. HET khusus ini lebih tinggi dari HET provinsi yang ditetapkan Gubernur Aceh sebesar Rp18.000,- per tabung.

Menurut Nahrawi, dua kecamatan di Kabupaten Aceh Besar tersebut memang membutuhkan HET khusus dalam tata niaga elpiji 3 kg karena letaknya yang berada di luar radius 60 km dgn SPBE terdekat, dan khusus Pulo Aceh harus diangkut dengan kapal laut.

“Dua kecamatan di Aceh Besar ini, karena secara geografis berada di luar radius 60 km dari SPPBE terdekat, memang membutuhkan HET khusus yg ditetapkan Bupati. Sedangkan HET untuk kecamatan lainnya di Aceh Besar tetap mengikuti HET provinsi yg ditetapkan gubernur sebesar Rp18.000,- per tabung,” papar Nahrawi.

Secara detail, Nahrawi menyampaikan bahwa HET elpiji 3 kg yg berlaku untuk kecamatan lain di Aceh Besar, di luar Lhoong dan Pulo Aceh, adalah Rp.18.000,- (mengikuti SK Gubernur Aceh). Berikut rinciannya.

Wilayah Aceh Besar radius di atas 60 kilometer:
1. Kec. Pulo Aceh
2. Kec. Lhoong

Wilayah Aceh Besar radius di bawah 60 kilometer:
1. Kec. Indrapuri
2. Kec. Kuta Baro
3. Kec. Cot Glie
4. Kec. Kuta Malaka
5. Kec. Montasik
6. Kec. Peukan Bada
7. Kec. Blang Bintanh
8. Kec. Darul Imarah
9. Kec. Darul Kamal
10. Kec. Darussalam
11. Kec. Kuta Baro
12. Kec. Krueng Barona Jaya
13. Kec. Lembah Seulawah
14. Kec. Leupung
15. Kec. Lhoknga
16. Kec. Seulimuem
17. Kec. Ingin Jaya
18. Kec. Baitussalam
19. Kec. Simpang Tiga
20. Kec. Suka Makmur
21. Kec. Mesjid Raya
22. Kec. Kota Jantho

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

Exit mobile version