(ist)
Home News Hitungan Upah Minimum di Omnibus Law Berubah, Begini Skemanya
News

Hitungan Upah Minimum di Omnibus Law Berubah, Begini Skemanya

Share
Share

JAKARTA (popularitas.com) – RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mengubah skema perhitungan upah minimum. Penghitungannya diubah menggunakan pertumbuhan ekonomi daerah dan menghilangkan aspek inflasi.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, perhitungan upah minimum yang ada dalam omnibus law dengan yang berlaku saat ini adalah aspek yang dihitung. Jika diketok nantinya upah minimum dihitung tidak lagi berdasarkan pertumbuhan ekonomi tahunan nasional tapi provinsi.

“Upah minimum yang ada ditambah pertumbuhan daerah. Kalau dulu kan pertumbuhan nasional sekarang pertumbuhan daerah,” terangnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020.

Selain itu, dalam RUU Omnibus Law juga menghilangkan unsur inflasi dalam perhitungan upah minimum. Jadi praktis rumusnya upah minimum tahunan (UMt) ditambah UMt kali pertumbuhan ekonomi tahunan (PEt) provinsi atau UMt+1 = UMt + (UMt x %PEt).

“(Inflasi) enggak ada, tapi pertumbuhan daerah,” tambahnya.

Sementara penghitungan UMt sebelumnya memasukkan unsur inflasi tahunan dan menggunakan pertumbuhan ekonomi nasional. Rumus yang dipakai adalah UMt+{UMt, x (INFLASIt + % ∆ PDBt )}.

Meski begitu, Ida menegaskan bahwa skema penghitungan UMt itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun. Jika sudah bekerja di atas 1 tahun akan menggunakan struktur skala upah di masing-masing perusahaan.

Sumber: detik

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Tiga pemuda tewas tenggelam di Danau Toba

POPULARITAS.COM – Riguen Hutagaol (17), Bryan Samosir (18, dan Aldin Samosir (19),...

News

Walikota Banda Aceh bongkar sendiri papan reklame dengan menaiki mobil crane, Pengamat kebijakan publik sebut pencitraan

POPULARITAS.COM – Pengamat kebijakan publik Aceh, Nasrul Zaman menyebutkan aksi Wali Kota Banda...

News

Satpol PP Pemko Banda Aceh bongkar papan reklame tak berizin

POPULARITAS.COM – Pemko Banda Aceh membongkar sejumlah baliho yang tak memiliki izin...

News

Jawab permintaan Mualem, Badan Penyelenggara Haji pastikan kuota haji Aceh 2026 ditambah

POPULARITAS.COM – Kepala Badan Penyelenggara (BPH) RI KH Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan...

Exit mobile version