Home News Hitungan Upah Minimum di Omnibus Law Berubah, Begini Skemanya
News

Hitungan Upah Minimum di Omnibus Law Berubah, Begini Skemanya

Share
(ist)
Share

JAKARTA (popularitas.com) – RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mengubah skema perhitungan upah minimum. Penghitungannya diubah menggunakan pertumbuhan ekonomi daerah dan menghilangkan aspek inflasi.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, perhitungan upah minimum yang ada dalam omnibus law dengan yang berlaku saat ini adalah aspek yang dihitung. Jika diketok nantinya upah minimum dihitung tidak lagi berdasarkan pertumbuhan ekonomi tahunan nasional tapi provinsi.

“Upah minimum yang ada ditambah pertumbuhan daerah. Kalau dulu kan pertumbuhan nasional sekarang pertumbuhan daerah,” terangnya di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 17 Februari 2020.

Selain itu, dalam RUU Omnibus Law juga menghilangkan unsur inflasi dalam perhitungan upah minimum. Jadi praktis rumusnya upah minimum tahunan (UMt) ditambah UMt kali pertumbuhan ekonomi tahunan (PEt) provinsi atau UMt+1 = UMt + (UMt x %PEt).

“(Inflasi) enggak ada, tapi pertumbuhan daerah,” tambahnya.

Sementara penghitungan UMt sebelumnya memasukkan unsur inflasi tahunan dan menggunakan pertumbuhan ekonomi nasional. Rumus yang dipakai adalah UMt+{UMt, x (INFLASIt + % ∆ PDBt )}.

Meski begitu, Ida menegaskan bahwa skema penghitungan UMt itu hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja 0-1 tahun. Jika sudah bekerja di atas 1 tahun akan menggunakan struktur skala upah di masing-masing perusahaan.

Sumber: detik

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

Exit mobile version