Home Headline Hukum Kebiri Haram, MPU Aceh Sarankan Predator Anak Dipenjara Seumur Hidup
HeadlineHukumNews

Hukum Kebiri Haram, MPU Aceh Sarankan Predator Anak Dipenjara Seumur Hidup

Share
MPU Aceh: Iduladha sesuai penetapan pemerintah
Tgk Faisal Ali. (Popularitas/Dani R)
Share

POPULARITAS.COM – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh menyebutkan, hukum kebiri bagi manusia adalah tidak boleh atau haram. Oleh karena itu, MPU menyarankan agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak dihukum dengan penjara seumur hidup.

“MPU Aceh sudah ada fatwa tentang kebiri, nomor 2 Tahun 2018 bahwa kebiri itu tidak boleh. Masih banyak solusi yang bisa ditempuh selain kebiri, misalnya penjara seumur hidup,” jelas Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk Faisal Ali atau akrab disapa Lem Faisal kepada wartawan di Banda Aceh, Senin (4/1/2021).

Lem Faisal menyatakan hal tersebut menanggapi PP No. 70 Tahun 2020 soal Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku kekerasan Seksual Terhadap Anak yang ditandatangi Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.

“MPU termasuk mendengar pendapat dari para dokter, terutama dari IDI tidak bersepakat dengan itu, karena berdasarkan kajian mereka bahwa kebiri itu tidak akan memberikan efek dan aksi kebiri itu pun tidak spontan,” ujarnya.

Kata Lem Faisal, berdasarkan pemaparan para ahli ke MPU Aceh, maka pihaknya memutuskan bahwa kebiri terhadap manusia tidak dibenarkan. Hal ini karena hukum kebiri tak bisa menjadi pembelajaran terhadap pelaku.

“Kadang-kadang dengan kebiri itu dia akan melakukan aksi kejahatannya dengan cara-cara yang lebih dahsyat. Karena biologis itu kan harus disalurkan, sewaktu tidak tersalurkan apa yang terjadi,” jelas Lem Faisal.

Ia menambahkan, fatwa tentang kebiri tersebut sengaja dikeluarkan oleh MPU Aceh dalam rangka menanggapi isu hukuman kebiri pada 2018.

“Wacana kebiri terhadap predator anak itukan sudah sejak 2018, maka dengan adanya wacana itulah kami mengkaji, melihat dalam konteks hukum Islam bagaimana,” tutur Lem Faisal.

“Kita berpegang kepada fatwa yang sudah ada, bukan hanya untuk Aceh. Terkait pemerintah yang tidak mau mengamalkan itu hak pemerintah, tapi hak ulama menyakinkan hukum, menjelaskan produk hukum sudah kita lakukan,” ujarnya. []

Redaktur : Fitri

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

Headline

Anggaran jumbo di Dinas PU Pidie jalan ditempat

POPULARITAS.COM – Dinas PU Pidie, di tahun anggaran 2026, miliki pagu Rp91...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

Exit mobile version