Home Headline Ibu bersama Bayi di Lapas Lhoksukon Segera Dibebaskan
HeadlineNews

Ibu bersama Bayi di Lapas Lhoksukon Segera Dibebaskan

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kepala Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Aceh Heni Yuwono mengatakan, pihaknya akan memberikan asimilasi untuk seorang warga binaan, Isma, warga Kabupaten Aceh Utara. Dengan adanya program ini, Isma akan segera bebas.

Ibu berusia 33 tahun itu beberapa waktu lalu menjalani masa tahanan bersama anaknya berusia enam bulan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara terkait UU ITE.

“Nanti yang bersangkutan (Isma) bisa kita asimilasikan. Sehingga bisa menjalani pidananya di rumah. Asimilasi karena terkait dengan Permenkumham nomor 32 tahun 2020,” ujar Heni dalam keterangannya, Rabu (3/3/2021).

Heni menjelaskan, Isma sebelumnya diputuskan oleh hakim dengan hukuman 3 bulan terkait perkaranya yang melanggar UU ITE. Beberapa waktu lalu, Jaksa mengeksekusi Isma ke Lapas Kelas IIB Lhoksukon.

“Jadi dasar ibu itu dimasukkan ke lapas adalah berdasarkan putusan PN Lhoksukon yang telah dieksekusi oleh kejaksaan dengan masa pidana tiga bulan dipotong selama masa tahanan (tahanan rumah) dihitung 1/5 dari jumlah tahanan yang dijalani,” katanya.

Heni menuturkan, setelah dipotong masa tahanan 21 hari, Isma tinggal menjalani pidana 2 bulan 9 hari lagi. Oleh karena itu, Isma akan dimasukkan dalam program asimilasi Covid-19.

“Karena pidananya di bawah enam bulan maka yang bersangkutan bisa diberikan asimilasi, berdasarkan Permenkumhan nomor 32 tahun 2020,” jelas Heni.

Heni menyampaikan, dalam Pasal 4 disebutkan bahwa syarat seseorang narapidana mendapatkan asimilasi adalah sisa masa pidananya kurang dari enam bulan.

“Maka asimilasi dapat diberikan bagi narapidana yang telah menjalani setengah atau ½ masa pidananya.”

“Jadi ibu itukan sudah menjalani potongan masa tahanan 21 hari dari pidana tiga bulan. Jadi nanti mungkin dalam waktu sekitar tanggal 10 beliau bisa segera diberikan asimilasi,” pungkas Heni.

Untuk diketahui, Isma terjerat UU ITE karena mengunggah video tentang pertengkaran Kepala Desa Lhok Puuk, Bahtiar dengan ibunya. Dalam video itu, kepala Bahtiar sempat dipukul. Video itu lalu viral dan Bahtiar melaporkan pencemaran nama baik dengan UU ITE.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version