Home News Ibu dan Bayi Asal Pidie Jaya Dijebloskan ke Penjara Karena Narkoba
News

Ibu dan Bayi Asal Pidie Jaya Dijebloskan ke Penjara Karena Narkoba

Share
Ibu dan Bayi Asal Pidie Jaya Dijebloskan ke Penjara Karena Narkoba. (ist)
Share

POPULARITAS.COM – Seorang ibu rumah tangga (IRT) asal Kecamatan Jangka Buya, Pidie Jaya, yang ditangkap Polisi akibat menyimpan dan menjual narkoba jenis ganja, ikut membawa bayinya yang masih menyusui ke dalam penjara.

Perempuan yang menyimpan narkoba milik suaminya itu karena melaut, serta juga pernah melakukan transaksi jual beli ganja seberat 1 kilo ke tersangka, yang terlebih dahulu ditangkap personil Satnarkoba Polres Pidie Jaya.

Kasat Narkoba Polres Pidie Jaya Iptu Rahmad menyebutkan, tersangka yang terjerat dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika itu untuk sementara dititip di Lapas Perempuan Sigli, Pidie.

Baca: Simpan Ganja Punya Suami, IRT di Pidie Jaya Diamankan

“Untuk sementara sudah kita titip ke Lapas kelas II Sigli, karena kita (Polres Pidie Jaya) kan belum ada ruang tahanan wanita,” kata Iptu Rahmad, Rabu (14/7/2021).

Kata dia, penitipan terduga pelaku tindak pidana ke Lapas sebelum dilakukan penyerahan berkas tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dibenarkan.

Namun mengingat kondisi di Mapolres Pidie Jaya belum ada ruang tahanan wanita, disebabkan Markas tersebut merupakan Mapolsek Trienggadeng yang digunakan sementara waktu seraya menunggu rampungnya pembangunan Mapolres setempat.

Sehingga pihaknya terpaksa harus melakukan koordinasi dengan Kepala Lapas Perempuan Sigli, untuk proses penitipan tersangka yang terjerat dengan tindak pidana narkotika itu, walaupun belum ada penyerahan tahap II ke JPU Kejari Pidie Jaya.

“Karena di Mapolres Pidie Jaya fasilitasnya belum ada, kan tidak mungkin kita gabungkan tahanan wanita dengan pria dalam satu Sel, maka kita koordinasi dengan Kalapas untuk penitipan,” ungkap Rahmad.

Saat hendak dilakukan penitipan, MK bersama keluarga meminta kepada pihaknya untuk dapat membawa ikut serta bayi perempuannya ke tahan.

Atas dasar pemintaan keluarga, dan pertimbangan tidak mungkin memisah bayi yang masih menyusui dengan ibunya, membuat Pihaknya pun menyetujuinya.

“Permintaan keluarganya, ibunya. Kita kan tidak menahan bayi, karena bayi tidak bersalah, yang bersalah ibunya, namun karena ibunya meminta untuk membawa serta bayi karena masih menyusui, kita kan tidak mungkin memisahkan,” jelasnya.

Selain itu, akibat dugaan tindak pidana yang dilakukan perempuan tersebut, ia disangkakan melanggar Pasal 111 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dalam waktu dekat, berkas tahap II perkara dugaan tindak pidana narkotika itu akan segera dilimpahkan ke JPU Kejari Pidie Jaya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Ketua DPR Aceh Zulfadhli hadiri peringatan HUT ke-24 Kabupaten Nagan Raya

POPULARITAS.COM – Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Minggu 19 Juli 2026 malam, hadiri...

InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

Exit mobile version