Home News Ibu dan Bayi di Lhoksukon Bebas dari Penjara Tapi Tetap Wajib Lapor
News

Ibu dan Bayi di Lhoksukon Bebas dari Penjara Tapi Tetap Wajib Lapor

Share
Isma terpidana kasus UU ITE menjalani hukuman di Rutan Lhoksukon, Aceh Utara. (popularitas/Rizkita)
Share

POPULARITAS.COM – Tangis keluarga Isma Khaira (32) pecah disambut keluarga besarnya di luar gerbang Pintu Utama Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara, pada Minggu 14 Maret 2021.

Suasana haru itu setelah dirinya mendapat kabar dan dinyatakan bebas karena mendapatkan asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.

Salah satu napi asal Desa Lhok Pu’uk Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara yang dijerat dengan UU ITE dan divonis tiga bulan penjara pada 8 Februari 2021, saat ini sudah bernafas lega di rumahnya dengan ketiga anaknya mesti masih berstatus tahanan rumah.

“Saya mampu menjalani tahanan rumah, saya berterima kasih sekali kepada pihak terkait telah memberikan saya asimilasi terhadap saya. Jadi saya bisa mengurus anak saya yang lainya di rumah,” kata Isma pada Senin (15/3/2021).

Katanya, selama di Lapas tiga anak Isma tidak bersemangat pergi ke sekolah karena memikirkan ibu dan adiknya di dalam lapas. Selama dirinya sudah kembali ke rumah sudah meningkat semangat anak -anaknya untuk bersekolah kembali.

“Senang sekali saya bisa mengurusi kebutuhan anak saya sendiri, selama saya di lapas saya tidak di jenguk oleh anak saya karena terkendala covid 19,” jelasnya.

Kalapas Lhoksukon Yusnadi kepada Popularitas.com mengatakan, salah satu napi yang dibebaskan adalah atas nama Isma Khaira. Dia dibebaskan berdasarkan Permenkumham nomor 32 tahun 2020.

Baca: Awal Mula Keuchik Lhok Puuk Polisikan Isma Terkait UU ITE

“Ketentuannya Isma sudah menjalani setengah masa pidana. Setelah bebas ini tanpa alasan dirinya harus melapor ke Bapas. Selanjutnya akan terus diawasi oleh petugas,” kata Yusnadi.

Baca: Kisah Pilu Isma Dipenjara Bersama Bayinya Karena UU ITE

Yusnadi menyebutkan, selama 2021 Lapas Lhoksukon telah mengeluarkan napi sebanyak 36 orang yang bebas Covid 19.

“Selama di rumah, Isma tetap dalam pengawasan, jika sudah selesai masa tahanannya maka Isma dapat kembali lagi ke Lapasa untuk mengambil surat bebas,” ucapnya.

Editor: dani

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version