Menteri Sosial Juliari P. Batubara tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari WIB. Juliari ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK atas dugaan menerima suap terkait pengadaan bantuan sosial penanganan Covid-19 di Kementerian Sosial./Antara
Home News ICW Nilai KPK Enggan Periksa Politikus di Kasus Bansos Covid-19
News

ICW Nilai KPK Enggan Periksa Politikus di Kasus Bansos Covid-19

Share
Share

POPULARITAS.COM – Indonesia Corruption Watch menilai Komisi Pemberantasan Korupsi terkesan enggan memeriksa sejumlah pihak yang diduga memiliki peran dalam kasus korupsi bantuan sosial atau bansos Covid-19. Menurut ICW, pihak tersebut terutama klaster politikus.

“Terutama oknum-oknum politisi yang selama ini santer diberitakan media,” kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, Senin (15/2/2021).

ICW mengatakan jangan sampai ada oknum internal di KPK, baik pimpinan, deputi dan direktur yang berupaya melokalisir penanganan perkara bansos Covid-19. “Yang berupaya melokalisasi penanganan perkara dugaan korupsi pengadaan paket sembako berhenti hanya pada mantan Menteri Sosial Juliari Batubara,” kata Kurnia.

Menurut pemberitaan Majalah Tempo, ada dua nama politikus PDIP yang terseret dalam pusaran kasus ini, yaitu Herman Hery dan Ihsan Yunus. Herman Hery diduga meminjam bendera sejumlah perusahaan untuk memperoleh kuota pengadaan bantuan kebutuhan pokok.

Sejumlah perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Herman, mendapat kuota pengadaan bansos Covid-19 sebanyak 7,6 juta paket senilai Rp 2,1 triliun. Setelah sejumlah perusahaan itu menerima anggaran, mereka kemudian mentransfer sebagian besar uangnya ke rekening PT Dwimukti Graha Elektrindo, perusahaan milik Herman.

Ketua Komisi Hukum DPR itu membenarkan bahwa PT Dwimukti Graha Elektrindo menjalin kontrak dengan PT Anomali Lumbung Artha, salah satu penyedia bansos Covid-19. Namun, ia mengklaim kontrak itu semata-mata urusan bisnis. “Kalau dirasa memang ada yang dilanggar, kan sudah diperiksa KPK, Dwimukti sudah digeledah juga,” kata Herman.

Ihsan Yunus diduga juga mendapatkan jatah bansos. Namanya juga muncul dalam rekonstruksi yang digelar KPK pada awal Februari ini. Dalam salah satu adegan, utusan Ihsan Yunus diduga menerima dua sepeda Brompton dan duit Rp 1,5 miliar dari salah satu tersangka, Harry van Sidabukke. KPK sebenarnya telah memanggil Ihsan untuk diperiksa pada 27 Januari 2021, namun dia tidak datang dan hingga sekarang belum dipanggil ulang.

ICW menyatakan KPK perlu mendalami alasan Kementerian Sosial memberikan jutaan paket sembako pada korporasi tertentu. Sebab, menurut aturan, kata Kurnia, seharusnya penunjukan secara langsung dalam keadaan darurat dibenarkan selama korporasi itu pernah terlibat.

Akan tetapi, beberapa korporasi yang mendapatkan proyek pengadaan itu justru baru berdiri. “Bukankah itu sebuah kejanggalan yang mesti ditelusuri lebih lanjut? Apakah ada unsur nepotisme karena mereka memiliki kedekatan tertentu dengan Juliari?” kata Kurnia.

Kurnia meminta Dewan Pengawas KPK untuk mengawasi secara ketat penanganan kasus bansos Covid-19. Dia bilang jangan sampai ada upaya sistematis untuk mengintervensi penanganan kasus ini.

Sumber: Tempo

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Draft revisi UUPA akan di paripurnakan di DPR Aceh sebelum dibawa ke Jakarta

POPULARITAS.COM – Anggota Tim Revisi Undang-undang Pemerintah Aceh (UUPA), Abdurrahman Ahmad mengatakan...

News

Plt Sekda Aceh diharapkan bangun sinergitas dengan pemerintah daerah tekan kemiskinan esktrem

POPULARITAS.COM – Plt Sekretaris Daerah Aceh, Muhammad Nasir,  mengharapkan anggota DPRK Aceh...

News

Ular piton sepanjang tiga meter mangsa ternak warga di Aceh Besar, ditangkap petugas Damkar

POPULARITAS.COM – Tim Damkar BPBD Aceh Besar Pos Kajhu menangkap seekor ular...

News

Keluarga terlapor kasus pelecehan seksual di Labusel protes penetapan tersangka

POPULARITAS.COM – Budi Arman Siregar, warga Labuhanbatu Selatan, telah ditetapkan tersangka oleh...

Exit mobile version