Home News ICW Ungkap 15 Modus Korupsi Dana Desa
News

ICW Ungkap 15 Modus Korupsi Dana Desa

Share
Tiga Pejabat Pemerintah Aceh bakal jadi tersangka dugaan korupsi
ilustrasi korupsi
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengindentifikasi sedikitnya ada 15 modus korupsi terkait dana desa. Menurut Peneliti ICW, Tama S. Langkun, modus-modus yang dilakukan oleh kepala maupun pengurus desa itu pun banyak yang terbilang “tradisional”.

“Dari ratusan perkara yang sudah ada itu kami sudah mencatat 15-an pola korupsi,” kata Tama di Gedung Edukasi dan Antikorupsi KPK, HR Rasunda Said, Jakarta Selatan, Jumat, 8 November 2019.

Dia merincikan, polanya rasuahnya ada yang memakai modus proyek, tapi fiktif. Jadi proyeknya tidak ada, tapi anggarannya terpakai.

Ada juga pola anggaran ganda untuk satu proyek. Padahal proyek tersebut sudah dianggarkan di tahun sebelumnya atau pada tahun yang sama. “Itu dianggarkan lagi untuk proyek yang sama,” kata Tama.

Bahkan, lanjut Tama, ada pola yang lebih tradisional lagi, yakni modus pinjam namun tak dikembalikan. “Misalnya ada salah satu atau oknum-oknum di pemerintahan desa yang pinjam uang menggunakan uang dana desa, tetapi tidak dikembalikan. Tentu itu jadi temuan di kemudian hari. Ini pola-pola yang sangat mudah kita jumpai,” ujar Tama.

ICW mencatat dalam kurun waktu 2016-2018 sudah 212 kepala desa menjadi tersangka akibat skandal anggaran desa ini.

“Sudah saya sampaikan pada 2016 -2017 ada 110 kepala desa. Tahun 2018, sampai akhir bulan Desember, kami mencatat itu ada sampai dengan 102 tersangka. Berarti sudah 212 kepala desa jadi tersangka dalam kurun waktu tiga tahun terakhir,” ujarnya.

Tama menambahkan, ke depan, seharusnya pemerintah berbenah diri untuk mengurai masalah ini. Sehingga bisa menekan angka korupsi dalam pengelolaan dana desa.

Apalagi kerugian negaranya, kata Tama, sudah terbilang besar saat ini. Menurut dia, pengawasan pemerintah, baik di daerah maupun pusat harus ditingkatkan, seraya bikin sistem pencegahan yang lebih baik lagi.

Bahkan hasil temuan ICW, masih ada Kepala Desa yang tak mampu mengelola anggaran dan tidak mengerti membuat laporan pertanggungjawaban, sehingga menjadi temuan aparat penegak hukum di kemudian hari.

“Tentu yang diperkuat itu adalah fungsi pengawasan di pemerintah. Yang ke kedua yakni peran serta masyarakat. Kami harapkan masyarakat di desa melek akan dana desa. Harus paham bagaimana anggaran desa tersebut bergulir untuk digunakan. Dan yang terpenting kami harapkan ada upaya peningkatan kapasitas dari kepala desa itu sendiri,” katanya.

Sumber: VIVA

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

BPK RI beri WTP ke-11 untuk Pemkab Pidie

POPULARITAS.COM – Pemkab Pidie raih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas  laporan...

News

Terima WTP dari BPK RI, Bupati Abdya : Bukti tata kelola keuangan transparan

POPULARITAS.COM – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) kembali menorehkan prestasi membanggakan...

InternasionalNews

Demo Guru di Meksiko Jelang Piala Dunia: Urusan Kami Lebih Penting dari Sepak Bola

POPULARITAS.COM – Jelang dimulainya Piala Dunia 2026, situasi di ibu kota Meksiko...

News

BMKG: Aceh Masih Berpotensi Dilanda Hujan Lebat hingga Angin Kencang

POPULARITAS.COM – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I...

Exit mobile version