Home News IDI Tak Rekomendasi Obat Ivermectin Untuk Pasien Covid
News

IDI Tak Rekomendasi Obat Ivermectin Untuk Pasien Covid

Share
Ivermectin. (Foto: Kontan)
Share

POPULARITAS.COM – Ketua Satgas Covid-19 Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Zubairi Djoerban mengatakan pihaknya tak merekomendasikan penggunaan Ivermectin untuk pengobatan pasien terpapar virus corona (Covid-19).

Zubairi menyebut meskipun Ivermectin memiliki potensi antiviral pada uji secara in-vitro di laboratorium, namun hal tersebut belum menjadi evidence-based medicine (EBM).

“IDI tidak merekomendasikan penggunaan Ivermectin pada pasien Covid-19 untuk sekarang ini, sama sekali tidak merekomendasikan,” kata Zubairi, Selasa (29/6/2021).

Zubairi menyebut alasan IDI tidak merekomendasikan Ivermectin lantaran saat ini Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) Ivermectin sebagai obat Covid-19 di delapan Rumah Sakit.

Ssebelum hasil uji klinik keluar dan dievaluasi oleh BPOM secara saintifik, kata Zubairi, pihaknya tak akan merekomendasikan para dokter untuk menggunakan Ivermectin sebagai obat pada pasien terinfeksi Covid-19.

“Jadi kalau sudah dapat izin BPOM untuk dipakai, kemudian IDI akan mempelajari berdasarkan izin di negara lain, kemudian baru merekomendasikan ke dokter-dokter,” ujarnya.

Lebih lanjut, Zubairi mengatakan sejauh ini Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) dan juga Eropa masih belum merekomendasikan Ivermectin untuk pengobatan pada pasien covid-19. Badan Kesehatan Dunia (WHO) juga menegaskan Ivermectin hanya sebatas penelitian.

“Jadi Ivermectin kalau untuk keperluan lain itu namanya off label, artinya labelnya sebetulnya hanya obat cacing tapi dipakai yang lain. Jadi intinya Ivermectin kalau sudah ada di Apotik Indonesia tidak boleh dipakai untuk mengobati covid-19,” ujar Zubairi.

Dihubungi terpisah, Dewan Pakar Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Hermawan Saputra mengatakan penggunaan Ivermectin saat ini masih terbatas serta hanya dapat dilakukan di bawah penilaian dan pengawasan dokter.

“Jadi tidak semua pasien bisa digeneralisir, melainkan pasien dengan kondisi tertentu yang bisa diberikan terapi, dan itu menjadi kewenangan dokter,” kata Hermawan, Selasa (29/6/2021).

Hermawan menilai perlu legalitas dari BPOM untuk mengeluarkan izin edar bagi penggunaan Ivermectin. Dengan begitu para dokter memiliki kepercayaan diri untuk memberikan obat pada pasiennya.

Tak hanya Ivermectin, Hermawan menyebut ada beberapa obat lain yang saat ini tengah diproses dan diteliti untuk pengobatan pasien Covid-19. Ia mengingatkan segala jenis obat harus sesuai dengan penelitian berdasarkan proses saintifik.

Ivermectin menjadi sorotan lantaran beberapa pihak mengaku sudah menggunakannya, salah satunya Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. Memakai atribusi Ketua Umum Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI), ia mengaku sudah mendistribusikan obat tersebut ke Kabupaten Kudus.

BPOM sendiri telah memberikan Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK) untuk penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19 per Senin (28/5). Uji klinis akan dilakukan di delapan rumah sakit, yakni RS Persahabatan Jakarta, RS Sulianti Saroso Jakarta, RS Sudarso Pontianak.

Sumber: CNN

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Mendagri Prihatin dengan OTT Kepala Daerah, Padahal Sudah Ikut Retret

POPULARITAS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengaku prihatin dengan fenomena...

NewsSosial dan Budaya

Kolaborasi Pemerintah Aceh, BPMA, dan Medco Tanam 1.000 Mangrove

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh bersama Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) serta industri...

News

Samsat Banda Aceh : Seluruh Pelayanan Resmi Pajak  Dipastikan Gratis, Jangan Pakai Calo!

POPULARITAS.COM – Kepala Samsat Banda Aceh, Rahmat Syahreza, mengimbau seluruh masyarakat agar...

News

Bongkar Pasang Kepala SKPK Pidie oleh Sarjani

POPULARITAS.COM – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, merombak sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat...

Exit mobile version