Home News Ikuti Pergub Aceh, RSUDTP Abdya Hentikan Layanan JKA untuk Desil 8–10
News

Ikuti Pergub Aceh, RSUDTP Abdya Hentikan Layanan JKA untuk Desil 8–10

Share
RSUD Teuku Peukan Aceh Barat Daya siapkan layanan IGD 24 jam selama lebaran
Direktur RSUDTP, dr Ismail Muhammad. FOTO : popularitas.com/Rahmat
Share

POPULARITAS.COM – Rumah Sakit Umum Daerah Teungku Peukan (RSUD TP) Aceh Barat Daya (Abdya) resmi tidak lagi melayani masyarakat kategori desil 8 hingga 10 yang menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) sejak 1 Mei 2026.

Kebijakan ini diberlakukan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA.

Direktur RSUDTP, dr Ismail Muhammad SpB, menjelaskan bahwa sejak aturan tersebut berlaku, pihaknya hanya melayani peserta JKA dari kelompok desil 1 hingga 7.

“Sejak Pergub itu diterapkan, kami tidak lagi melayani masyarakat desil 8 sampai 10 dengan fasilitas JKA. Yang dilayani hanya desil 1 sampai 7,” ujar Direktur RSUDTP, dr Ismail Muhammad, SpB, Selasa (5/5/2026).

Untuk masyarakat yang masuk kategori desil 8 hingga 10, ia menyarankan mendaftar sebagai peserta mandiri di BPJS Kesehatan agar tetap bisa mendapatkan jaminan layanan kesehatan.

Meski demikian, lanjutnya, RSUDTP memastikan pelayanan tetap diberikan bagi pasien dalam kondisi darurat tanpa memandang kategori desil.

“Pasien gawat darurat tetap kami layani, apa pun status desilnya,” tegas Ismail.

Sejak kebijakan ini diberlakukan, pihak rumah sakit mencatat sedikitnya 10 keluhan dari masyarakat yang tidak lagi terdaftar sebagai penerima manfaat JKA.

Menurut Ismail, rumah sakit hanya dapat menjalankan aturan yang ada. Jika pelayanan JKA tetap dipaksakan untuk desil 8 hingga 10, klaim biaya tidak dapat diproses oleh BPJS Kesehatan.

“Kami hanya bisa menjelaskan sesuai aturan. Jika dipaksakan, klaimnya tidak bisa dibayarkan,” katanya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera mengecek status desil masing-masing. Jika ditemukan ketidaksesuaian data, masyarakat dapat mengajukan sanggahan atau berkonsultasi dengan Dinas Sosial setempat.

“Kalau hasil desil tidak sesuai, bisa disanggah atau dibantu langsung oleh Dinas Sosial,” pungkasnya.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Tambahan TKD Bencana Aceh Baru 27,67 Persen yang Terealisasi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mendorong percepatan realisasi tambahan Transfer ke Daerah...

News

Batal di Monas, TNI Gelar Puncak HUT Ke-81 di Mabes TNI

POPULARITAS.COM – Tentara Nasional Indonesia (TNI) membatalkan puncak peringatan HUT ke-81 yang...

EkonomiNews

Suahasil : Pelunasan BLBI Tak Kurangi Hak Tagih Negara kepada Obligor dan Debitur

POPULARITAS.COM – Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan, pelunasan utang obligasi Bantuan Likuiditas...

News

Hendak Pulang ke Indonesia, Warga Lhokseumawe Hilang Kontak di Arab Saudi

POPULARITAS.COM – Muhammad Iksan (25), warga Kota Lhokseumawe, Aceh, dilaporkan hilang kontak...

Exit mobile version