Home News Imam Kenakan Celana Pendek Saat Adzan Tuai Perdebatan
News

Imam Kenakan Celana Pendek Saat Adzan Tuai Perdebatan

Share
Ilustrasi, Adzan. (Foto: Fajar)
Share

POPULARITAS.COM – Sebuah video yang diunggah secara daring menunjukkan seorang imam di Kuwait mengumandangkan adzan dengan mengenakan celana pendek. Hal itu kemudian menuai perdebatan para warganet setelah pihak berwenang mengatakan penangkapannya adalah laporan yang keliru.

Sumber otoritas agama mengatakan kepada The National, imam tersebut mengurus masjid di daerah Al Rehab di Kuwait City selama 30 tahun terakhir dan merupakan anggota masyarakat yang terhormat. Mereka mengatakan tayangan video itu diambil setelah imam tersebut membersihkan perpustakaan masjid di waktu luangnya, sebelum menyadari dia harus mengumandangkan adzan maghrib.

Pejabat tersebut mengatakan tanpa ada waktu untuk berganti pakaian sang imam mengumandangkan adzan dengan pakaian tidak resmi, yakni berupa kaus putih dan celana pendek sepanjang betis. Ia terburu-buru mengumandangkan adzan sebelum dia bergegas berganti pakaian dan bersiap memimpin sholat.

Dia menunjukkan tidak ada hukum Islam yang mengatur apa yang harus dikenakan saat mengumandangkan adzan atau menyatakan harus berwudhu sebelum mengumandangkan adzan. Seorang imam yang memimpin sholat atau muadzin yang mengumandangkan adzan, seringkali mengenakan kandura atau baju panjang atau celana panjang dan kemeja.

Namun, unggahan video terkait adzan yang tidak lazim itu kemudian memicu perdebatan daring. Sementara beberapa orang mengkritik pakaian sang imam, yang lainnya bergegas membelanya.

“Tidak ada yang salah dengan apa yang dia lakukan menurut syariah. Dia harus dimaafkan. Bagaimana jika dia tertidur dan dia baru bangun pada waktunya untuk sholat?” ujar salah seorang warganet, seperti dilansir di The National News, Kamis (2/9).

Sementara itu, pengguna Twitter lain mengatakan orang yang merekam video itu bersalah sebab membuat insiden itu menjadi konsumsi publik. “Seorang pengacara harus mengangkat kasus terhadap orang yang merekam. Ada dua orang di dekat imam yang bisa berbicara dengan imam,” tulis orang tersebut.

Beberapa orang mengkritik pakaian imam dan mengatakan ada aturan berpakaian untuk mengunjungi masjid. “Seseorang harus mengenakan pakaian terhormat di masjid apakah mereka muazin atau imam, terlepas dari alasannya,” kata seorang pengguna akun lain.

Ada laporan imam kemudian ditangkap atas insiden itu. Namun, pihak berwenang bersikeras hal itu bukanlah masalah. Menurut laporan outlet media daring Kuwait Almajlliss, Persatuan Khatib, Imam dan Muadzin Kuwait mengatakan imam tersebut tidak diberi peringatan atau dinyatakan bersalah atas pelanggaran atau kesalahan administrasi dalam 30 tahun terakhir.

Kementerian Wakaf menutup masalah ini setelah menanyai sang imam dan membersihkannya dari segala kesalahan. Sementara itu, tidak diketahui tindakan apa yang diambil sehubungan dengan orang merekam peristiwa tersebut.

Di tengah kondisi pandemi ini, masjid-masjid di Kuwait telah dikurangi kapasitasnya karena aturan jarak sosial dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19. Namun, kapasitas di masjid Kuwait akan kembali penuh pada Oktober mendatang.

Sumber: Republika

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Andy Burnham Resmi Jadi Perdana Menteri Inggris Usai Bertemu Raja Charles

POPULARITAS.COM – Andy Burnham resmi menjadi Perdana Menteri Inggris pada Senin 20...

NewsSosial dan Budaya

13 Nama Jalan di Aceh Barat Daya Segera Berganti

  POPULARITAS.COM –  Sebanyak 13 nama ruas jalan di Aceh Barat Daya...

InternasionalNews

Sosok Perempuan Indonesia Dibalik Panggung Megah Penutupan Piala Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Momen penutupan (closing ceremony) Piala Dunia 2026 di New York-New Jersey, Senin...

HukumNews

KPK Bakal Buka Penyidikan Baru Kembangkan Penerimaan Amplop Menhut Raja Juli

POPULARITAS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang mengembangkan penyidikan terkait dugaan...

Exit mobile version