Home News Imam Nahrawi Gugat KPK
News

Imam Nahrawi Gugat KPK

Share
[Foto: Poskotanews]
Share

JAKARTA (popularitas.com) – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkaranya di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dikutip dari website pn-jakartaselatan.go.id, Jumat, 18 Oktober 2019, tercatat tersangka kasus dugaan suap dana hibah Kemenpora pada KONI itu mendaftarkan praperadilan pada Selasa 8 Oktober 2019 dengan nomor perkara 130/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL.

Pada kolom petitum, Imam mengajukan praperadilan lantaran menyoalkan sah ataupun tidaknya penetapan tersangka dirinya.

Menurut Imam, Surat perintah penyidikan KPK Nomor Sprin.Dik/94/DIK.00/01/08/2019 yang diterbitkan pada 28 Agustus 2019 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Selain itu, Imam juga menyinggung soal penahanan yang dilakukan penyidik KPK yang dianggap tidak sah dan tidak mempunyai hukum mengikat.

“Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor Sprin.Han/111/DIK.01.03/01/09/2019, tanggal 27 September 2019 yang menetapkan pemohon untuk dilakukan penahanan oleh termohon adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” demikian isi salah satu petitum permohonan Imam.

Imam Nahrawi meminta agar hakim Elfian yang ditugasi menyidangkan praperadilannya mengabulkan gugatan, serta memerintahkan kepada termohon dalam hal ini KPK untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikannya.

Diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Imam sebagai tersangka bersama-sama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. Perkara itu sejatinya pengembangan kasus dana hibah Kemenpora ke KONI tahun 2018.

Imam diduga menerima suap dan gratifikasi, totalnya Rp 26,5 Miliar dari sejumlah pihak dalam rentang 2016-2018.

Penerimaan Imam diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora.

Selain itu, berkaitan dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lainnya yang berhubungan dengan jabatan Imam Nahrawi saat menjadi menpora.

Sumber: VIVAnews

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
InternasionalNews

Kebakaran Hotel Tewaskan 21 Orang di India, Mayoritas Warga Asing

POPULARITAS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah hotel di New Delhi pada Rabu...

News

Dolar AS Menguat, Harga Obat Naik hingga 10 Persen

POPULARITAS.COM – Nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat kembali tertekan hingga...

News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

Exit mobile version