Home News Imran Mahfudi : Dari Keterangan Saksi, Kepengurusan DPD PDIP Aceh Tidak Sah
News

Imran Mahfudi : Dari Keterangan Saksi, Kepengurusan DPD PDIP Aceh Tidak Sah

Share
Imran Mahfudi, SH, MH
Share

BANDA ACEH (popularitas.com): Ketua DPD PDIP Kota Banda Aceh, Teuku Mahfud, mengakui bahwa kepengurusan partai tingkat provinsi partai berlogo moncong putih itu, ditunjuk oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP), bukan hasil konferensi daerah (Konferda).

Hal tersebut, disampaikan Teuku Mahfud, dalam sidang lanjutan perkara sengketa partai politik, yang diajukan salah satu kader partai PDIP, Imran Mahfudi, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Rabu, 1 Juli 2020.

Dalam keteranganya, sebagai saksi yang hadir di persidangan itu, Teuku Mahfud membenarkan bahwa, proses penunjukan kepengurusan DPD PDIP Aceh, bukan dipilih oleh peserta Konferda, namun, nama-nama pengurus ditunjuk langsung oleh DPP PDIP.

Keterangan dan kesaksian Teuku Mahfud itu, disampaikannya, saat menjawab pertanyaan, Imran Mahfudi, selaku penggugat, dalam keterangannya dalam rilis yang diterima media ini, Rabu, 1 Juli 2020

Berdasarkan keterangan Teuku Mahfud itu, Imran Mahfudi kemudian menjelaskan bahwa, berdasarkan keterangan saksi, dab alat bukti lain yang ditunjukkan, maka dapat dinyatakan bahwa, Konferda PDIP Aceh, yang berlangsung beberapa bulan lalu, tidak sesuai dengan AD dan ART Partai, pada pasal 72 ayat 3 secara jelas tersebutkan bahwa, salah satu kewengan Konferda, adalah membentuk kepengurusan DPD Partai tingkat provinsi.

“Jadi, sangat jelas, kepengurusan DPD PDIP Aceh tidak sah,” kata Boim, sapaan karib Imran Mahfudi. (r/sky)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version