Home News Imran Mahfudi : Pemberhentian Tiyong hanya bisa melalui KLB PNA
News

Imran Mahfudi : Pemberhentian Tiyong hanya bisa melalui KLB PNA

Share
Suhaimi somasi Ketua DPRK Bireuen terkait PAW
Imran Mahfudi
Share

POPULARITAS.COM – Kuasa Hukum DPP PNA, Imran Mahfudi, SH mengatakan, pemberhentian Samsul Bahri yang saat ini menjabat ketua umum partai lokal itu, hanya dapat dapat dilakukan melalui forum kongres luar biasa (KLB).

Hal tersebut disampaikan Imran Mahfudi, SH kepada media ini, melalui keterangan tertulisnya terkait dengan isu yang beredar bahwa, Samsul Bahri atau karib di sapa Tiyong telah diberhentikan oleh Irwandi Yusuf dan Mizwar Fuadi, dalam jabatannya selaku ketua harian DPP Partai Nanggroe Aceh (PNA).

Patut diketahui, katanya, Tiyong telah sah terpilih sebagai ketua DPP PNA pada forum KLB partai pada 14 September 2019, yang dilangsungkan di kabupaten Bireuen. Karna itu, saat ini jabatan Samsul Bahri adalah ketua umum partai. Dan melalui kongres luar biasa itu juga telah dinyatakan bahwa kepengurusan Irwandi Yusuf sudah dinyatakan demisioner.

“Jadikan ini lucu, pengurus yang sudah dinyatakan demisioner, kemudian memecat ketua umum terpilih melalui forum KLB partai,” kata Boim, sapaan karib Imran Mahfudi.

Dapat saya jelaskan lebih lanjut, kata Boim, sejak KLB DPP PNA pada 2019 lalu, posisi Tiyong memang sudah tidak lagi menjabat ketua harian partai, namun kongres sebagai forum tertinggi telah menunjuk yang bersangkutan sebagai ketua umum.

Oleh karna itu, terang Boim, pemberhentian Tiyong hanya dapat dilakukan dengan mekanisme yang sama, yakni forum kongres luar biasa partai.

Untuk diketahui bahwa pelaksanan Kongres Luar Biasa PNA pada 14 September 2019 yang lalu telah sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PNA serta mendapat dukungan lebih dari tiga per empat DPW PNA. Bahkan oleh Irwandi Yusuf telah mengajukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh sampai dengan Kasasi namun kasasi beliau ditolak oleh Mahkamah Agung, sehingga secara hukum KLB PNA telah sah dan berkekuatan hukum karena telah sesuai dengan AD/ART Partai dan tidak pernah dibatalkan oleh pengadilan.

Keabsahan KLB PNA juga tidak bisa dipengaruhi oleh sikap balik badan Miswar Fuady yang merupakan penggagas utama kongres luar biasa. Dan oleh karna mekanisme KLB telah selesai dilaksanakan, maka hanya ada dua hal yang dapat membatalkannya, yaitu putusan pengadilan, dan atau KLB juga.

Sehingga, lanjut Boim,  perubahan sikap Miswar Fuady tersebut sama sekali tidak mempengaruhi legitimasi pelaksanaan KLB PNA, justru tindakan tersebut dapat dikatagorikan sebagai sebuah pengkhianatan atas keputusan forum tertinggi partai.

Editor : Hendro Saky

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Menlu Sugiono Tegaskan Indonesia Harus Gaul dengan Semua Negara

POPULARITAS.COM – Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan bahwa Indonesia harus terus...

KriminalitasNews

Terduga Pelaku Pencurian Beserta Barang Bukti di Abdya Dicokok Polisi

POPULARITAS.COM – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Aceh Barat Daya...

News

Pemkab Pidie Jaya Cairkan Gaji ASN ke-13

POPULARITAS.COM –  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie Jaya, mencairkan gaji ke-13 guna meringankan...

News

Prabowo Ungkap Alasan Beratnya Copot Dadan Hindayana

POPULARITAS.COM – Presiden Prabowo Subianto mengaku berat saat mengambil keputusan mencopot Dadan...

Exit mobile version