Home News Ingin Buat dan Perpanjang SIM dari Rumah, Ini Caranya
News

Ingin Buat dan Perpanjang SIM dari Rumah, Ini Caranya

Share
Share

POPULARITAS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meresmikan aplikasi SIM Nasional Presisi atau SINAR. Menurut dia, era teknologi memang harus dimanfaatkan betul agar masyarakat dapat mengakses pelayanan kepolisian dengan mudah.

“Ini merupakan bagian janji kami untuk memberikan pelayanan kepolisian yang semakin hari menjadi lebih baik dengan memanfaatkan teknologi informasi,” kata Sigit di Satpas SIM Polda Metro Jaya pada Selasa (13/4/2021).

Menurut dia, aplikasi SINAR ini inovasi dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk memudahkan masyarakat dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru dan perpanjangan SIM A serta SIM C yang dapat diakses dimana saja dan kapan saja.

“Kakorlantas (Irjen Istiono) membuktikan kesungguhannya merubah pelayanan kepolisian lalu lintas sebagai etalase terdepan Polri dengan mengembangkan teknologi informasi. Kami ingin menampilkan polisi lalu lintas yang berwibawa, disegani masyarakat dengan peluitnya bisa membuat masyarakat mematuhi perintahnya tanpa harus menggunakan senjata,” ujarnya.

Untuk itu, Sigit mengatakan masyarakat yang ingin perpanjang SIM saat ini sudah bisa mengunduh platform digital Korlantas di Playstore Andoroid maupun AppStore Apple. Kemudian, masyarakat hanya perlu melakukan verifikasi identitas dengan memasukan nomor handphone dan alamat email.

Setelah mendapatkan kode OTP, masyakatat juga harus memasukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta nama lengkap sesuai KTP. Pengguna juga akan di otentifikasi melalui teknologi pembacaan biometrik wajah atau Liveness Face Recognition.

Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C, buk aplikasi digital Korlantas Polri lalu pilih icon Sinar atau SIM. Pemohon akan diarahkan untuk memilih SIM apa yang akan diperpanjang. Kemudian, pemohon harus mengunduh file seperti foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan dan pas foto.

Untuk pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan psikologi dan ujian teori SIM, pemohon juga hanya melakukan lewat online. Pemohon cukup memilih link E-Rikkes pada layanan SINAR. Sedangkan tes psikologi, pemohon cukup memilih link E-PPSI pada layanan SINAR.

Sumber: VIVA

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Polres Pidie Jaya gagalkan pengangkutan ilegal 290 liter solar subsidi

POPULARITAS.COM – Tim Satuan Reserse Kriminal Polres Pidie Jaya, menggagalkan pengangkutan ilegal...

InternasionalNews

Sengketa Hak Asuh Hewan Peliharaan Meningkat di China

POPULARITAS.COM – Sengketa hak asuh hewan peliharaan semakin menjadi perhatian di China,...

News

Hadiri Evaluasi PUG, Pj. Sekda Aceh Dorong Pembangunan Responsif Gender

POPULARITAS.COM – Pejabat (Pj.) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, Taufik, menghadiri Acara Verifikasi...

News

Pj Sekda Aceh Sampaikan Nota Keuangan dan Rancangan APBA 2027 dalam Rapat Paripurna DPRA

POPULARITAS.COM  — Penjabat Sekretaris Daerah Aceh, Taufik, mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf...

Exit mobile version