Home Kesehatan Ini Aturan Baru Vaksinasi bagi Penyintas Covid-19 dari Kemenkes
KesehatanNews

Ini Aturan Baru Vaksinasi bagi Penyintas Covid-19 dari Kemenkes

Share
Keuchik di Aceh Utara yang belum vaksin tidak di bayar gaji
Lansia divaksin covid-19. (Foto: Alodokter.com)
Share

POPULARITAS.COM – Kesehatan RI mengeluarkan surat edaran terbaru yang mengatur tentang mekanisme pemberian vaksin Covid-19 bagi para penyintas. Surat edaran tersebut dirilis per Rabu 29 September 2021.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan RI, dr. Siti Nadia Tarmizi. M.Epid, dalam siaran langsung update PPKM, Rabu (29/9/2021).

Lewat surat edaran nomor 2524 tahun 2021 Tentang Vaksinasi Covid-19 Bagi Penyintas, Kementerian Kesehatan RI mengatur tentang gap atau jarak waktu pemberian dan juga jenis vaksin yang diberikan.

Di dalamnya, diatur ketentuan penyintas Covid-19 yang dibagi berdasarkan level keparahan penyakit. Pertama, penyintas dengan derajat keparahan ringan hingga sedang maka vaksinasi diberikan dengan jarak minimal 1 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sedangkan bagi penyintas dengan tingkat keparahan berat, suntikan vaksin Covid-19 diberikan dengan jarak waktu yang lebih lama, yakni minimal 3 bulan setelah dinyatakan sembuh.

Sementara itu, untuk jenis vaksin Covid-19 yang diberikan kepada para penyintas. Kementerian Kesehatan RI mengatur, jenis vaksinnya disesuaikan dengan logistisk vaksin yang tersedia.

Sumber: OKZ

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
HeadlineNewsSepakbola

Torres Antar Spanyol Juara Dunia 2026

POPULARITAS.COM – Kesabaran, disiplin, dan kecerdasan taktik akhirnya membawa Spanyol kembali ke...

InternasionalNews

AS Cabut Larangan TikTok di Perangkat Pemerintah setelah Restrukturisasi

POPULARITAS.COM – Departemen Kehakiman Amerika Serikat (AS) menyatakan, aturan yang mewajibkan penghapusan...

EkonomiNews

Bertemu Menlu Wang Yi, Menko Airlangga Dorong Kemitraan Strategis hingga Investasi Hijau

POPULARITAS.COM – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto menggelar pertemuan...

InsfrastrukturNews

Pemerintah Aceh Percepat Kegiatan Tambahan TKD Pemulihan Pascabencana Hidrometeorologi

POPULARITAS.COM – Pemerintah Aceh terus mempercepat pelaksanaan kegiatan Tambahan Transfer ke Daerah...

Exit mobile version