Ini Nama 5 Komisioner KIA Periode 2020-2024
Ketua Komisi I DPR Aceh, Muhammad Yunus saat mengumumkan komisioner KIA dalam konferensi pers di Media Center DPR setempat, Selasa (20/10/2020) sore. (Fadhil/popularitas.com)
Home Headline Ini Nama 5 Komisioner KIA Periode 2020-2024
HeadlineNews

Ini Nama 5 Komisioner KIA Periode 2020-2024

Share
Share

POPULARITAS.COM – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mengumumkan 5 komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2020-2024. Mereka terpilih setelah menyisihkan sejumlah calon lainnya.

Pengumuman tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPR Aceh, Muhammad Yunus dalam konferensi pers di Media Center DPR setempat, Selasa (20/10/2020) sore.

Adapun kelima komisioner yang lulus tersebut adalah Arman Fauzi, Nurlaili Idrus, Muslim Qadri, Andi Rahmadsyah, Muhammad Hamzah. Sementara lulus cadangan adalah Abdul Kudus, Faisal Hadi, Nasrun Marzuki, Yusran, Ade Firmansyah.

“Tentu saja, walaupun ini memang kita proses sebagus-bagusnya, tetapi kami manusia biasa, tentu saja di sana-sini ada kekurangan, namanya kami manusia,” ujar Yunus.

Ia menjelaskan, para komisioner yang lulus tersebut telah melewati serangkaian seleksi hingga fit and proper test yang dilakukan pekan lalu. Pada tahap ini, ada 15 calon yang dibagi ke dalam dua hari.

Pada hari pertama, kata Yunus, Komisi I DPRA melakukan fit and proper test terhadap 8 orang calon dan hari kedua 7 calon. Nilai seluruh calon ini kemudian direkap dan dibuat perangkingan.

“Moga-moga kita berharap ke depan bertambah bagus KIA,” harap Yunus.

Ia menambahkan, nama-nama komisioner yang lulus tersebut akan diserahkan kepada Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin. Lalu, Dahlan akan mengirimkan surat tersebut kepada Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah untuk dikeluarkan SK.

Pengiriman surat tersebut, kata Yunus, akan dilakukan secepat mungkin atau sebelum masa habis jabatan anggota KIA periode lalu pada 24 Oktober mendatang.

“Tanggal 24 akan habis masa kerja terdahulu, kita berharap ini langsung kita buat laporan ke ketua DPRA, supaya ketua secepatnya membuat surat ke gubernur. Mereka akan dikukuhkan setelah ada SK,” pungkasnya. []

Reporter: Muhammad Fadhil
Editor: Acal

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Tokoh OPM Bumi Walo Enumbi tewas ditembak Satgas TNI

POPULARITAS.COM – Bumi Walo Enumbi, salah satu pentolan OPM di Puncak Jaya,...

News

BFLF Aceh luncurkan buku berjudul ‘Ada Cinta di Rumah Singgah’

POPULARITAS.COM – Blood For Life Foundation (BFLF) resmi meluncurkan buku berjudul Ada Cinta...

News

Kemendagri setujui 79 pejabat eselon 3 dan 4 Setda Aceh untuk dilantik

POPULARITAS.COM – Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), telah menyetujui sebanyak 79 pejabat eselon...

News

Peneliti IMPACT minta draft final revisi UUPA dipublikasi

POPULARITAS.COM – Peneliti Institute for Muslim Politics & Aceh Studies (IMPACT), Fadhli...

Exit mobile version