Home News Ini Tujuh Poin Inti Revisi UUPA, yang Disampaikan Pemerintah Aceh ke Mendagri
News

Ini Tujuh Poin Inti Revisi UUPA, yang Disampaikan Pemerintah Aceh ke Mendagri

Share
Ini Tujuh Poin Inti Revisi UUPA, yang Disampaikan Pemerintah Aceh ke Mendagri. Poto : Setda Aceh
Share

POPULARITAS.COM – Tim Pemerintah Aceh memenuhi undangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membahas revisi Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA) di Hotel Arya Duta, Jakarta, Rabu (17/06/2026).

Dipandu Direktur PDOD (Penata Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sumule Tumbo, dan Asisten I (Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat) Sekretariat Daerah (Setda) Aceh, Syakir, diskusi mengerucut pada pembahasan inti revisi UUPA yaitu kewenangan dan fiskal.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menjelaskan bahwa terdapat tujuh inti pembahasan revisi UUPA. “Salah satunya mengenai alokasi Dana Otsus Aceh dan tata kelola Dana Otsus Aceh. Pemerintah Aceh tetap menyampaikan bahwa alokasi Dana Otsus Aceh adalah sebesar 2,5 persen,” kata Nurlis.

Selain itu, Nurlis menambahkan, pembahasan terkait dengan pengelolaan madrasah, pengaturan qanun dan NSPK (norma, standar, prosedur, dan kriteria), pengeloaan Pelabuhan dan bandar udara, pengelolaan gampong, kewenangan migas dan minerba, dan kewenangan pemberian izin investasi dan usaha di berbagai bidang.

Di tempat yang sama, Tenaga Ahli Tim Revisi UUPA Teuku Kamaruzzaman (Ampon Man), menjelaskan secara umum terdapat pandangan yang sama antara Tim Pemerintah Aceh dan Tim Kemendagri.

“Di samping itu, ada juga pandangan-pandangan  dari Tim Kemendagri yang kita tidak sepaham dengan mereka, karena bagi kita kewenangan yang diberikan tidak boleh seperti lepas kepala tetap pegang ekor,” katanya.

Ampon Man menjelaskan, Aceh membutuhkan revisi UUPA agar seluruh norma-norma di dalam UUPA dapat dilaksanakan atau implimentasikan. “Artinya bukan mengubah substansinya. Apalagi UUPA itu lahir juga melibatkan internasional. Ini maha karya yang sebetulnya jika dapat dijalankan sangat berdampak pada kemajuan Aceh,” katanya.

Pada diskusi tersebut, Kemendagri melibatkan kementerian dan lembaga yang terkait dengan revisi UUPA. Di antaranya dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PPN/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Investasi dan Hilirisasi, Kementerian Agama, Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Perhubungan, Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sedangkan dari Pemerintah Aceh, hadir Kepala Bappeda Aceh, Zulkifli, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, Muhammad Diwarsyah, Plt. Kepala Biro Hukum, Dekstro Alfa, Kepala Dinas ESDM, Asnawi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Safrizal, Kepala Dinas Perhubungan, T. Faisal, Plt. Kepala Dinas Dayah Aceh, Muhsin, dan Kepala Badan Pengelolaan Migas Aceh, Nasri Djalal.

Selain itu, Pemerintah Aceh juga membawa tenaga ahli, yaitu Prof. Husni Jalil, Prof. Nazaruddin, Dr Zainal Abidin, dan Dr Usman Lamreung.

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
EkonomiNews

Pemerintah Rehab 8.486 Ha Lahan Kopi Terdampak Bencana di Aceh Tengah

POPULARITAS.COM – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian merehabilitasi seluas 8.486 hektare lahan...

NewsSosial dan Budaya

Spider-Man: Brand New Day, Sudah Tayang di Bioskop Indonesia

POPULARITAS.COM – Spider-Man: Brand New Day resmi tayang di bioskop Indonesia pada...

NewsSosial dan Budaya

Prahara Pulau Emas, Sebuah Refleksi Kebencanaan di Museum Tsunami Aceh

  POPULARITAS.COM – Pewarta Foto Indonesia (PFI) Aceh mengajak masyarakat untuk mengunjungi...

News

Bawaslu Siapkan Jurus Hadapi Politik Uang di Era Digital

POPULARITAS.COM – Perkembangan teknologi informasi dan digital, menuntun Badan Pengawas Pemilihan Umum...

Exit mobile version