POPULARITAS.COM – Keberadaan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) penting untuk memberdayakan perempuan dan anak.
Dalam naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, UPTD PPA bertugas untuk memberikan layanan bagi anak dan perempuan.
Khususnya, bagi mereka yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus hingga segala bentuk permasalahan lainnya.
Kasus sengketa anak atau perebutan hak asuh anak, juga menjadi salah satu permasalahan yang kerap kali dihadapi.
Hal itu terjadi lantaran orang tua si anak telah berpisah atau bercerai dan saling merasa lebih berhak untuk mengasuh buah hatinya, atau bahkan terkadang sebaliknya.
Dalam menyelesaikan kasus tersebut, biasanya UPTD PPA melakukan mediasi antara kedua belah pihak, baik ayah maupun ibu si anak.
Pasalnya, masalah ini tak dapat diselesaikan secara menyeluruh tanpa adanya kesepakatan dari kedua orang tua anak.
“Inti persoalan itu ada di keluarga, kalau tidak ada kesepakatan dari keduanya kita juga tidak bisa tangani secara murni, negara hadir untuk memediasi mereka berdua,” ujar Plt Kepala UPTD PPA Aceh, Faula Mardayla kepada popularitas.com.
Saat proses mediasi berlangsung, petugas UPTD PPA hanya dapat memberikan solusi dan masukan terbaik untuk para orang tua yang berseteru atas hak asuh anak tersebut.
Jika kedua belah pihak sepakat dengan apa yang telah disarankan dan dianjurkan, maka mediasi tersebut dianggap berjalan dengan sukses dan lancar hingga kasusnya pun selesai.
Namun sebaliknya, apabila kedua belah pihak masih tetap tak memiliki kata sepakat di saat mediasi, maka kasus sengketa anak itu pun masih belum selesai.
“Dan itu banyak terjadi, sangat sering terjadi di beberapa kasus yang kita tangani,” sambung Faula lagi.
Sementara itu, Kasi Tindak Lanjut Kasus, Nurjanisah menambahkan, permasalahan sengketa anak ini kerap terjadi lantaran masih adanya ego dari kedua orang tua atau rasa di masa lalu yang belum selesai.
UPTD PPA, kata dia, biasanya menerima laporan kasus sengketa anak yang jenisnya beragam. Mulai dari tertutupnya akses terhadap anak bagi salah satu orang tua, penelantaran dan lainnya.
“Anak ini kan bukan barang atau benda, bukan harta gono gini yang diperebutkan, jadi kembali kepada kesepakatan kedua orang tua,” ungkapnya.
“Fungsi kami (UPTD PPA) di sinilah melakukan mediasi untuk mencapai kesepakatan, ini kan anak mereka berdua yang menjadi tanggung jawab berdua,” katanya.
Pada intinya, sambung Nurjanisah, proses mediasi yang dilaksanakan adalah untuk mencari jalan keluar terbaik tanpa ada perselisihan dan saling bertanggung jawab terhadap anaknya. “Kita menggugah rasa empati para orang tua, memang kita berusaha mencapai kesepakatan antara keduanya, jadi pikirkan untuk masa depan anak kita,” pungkasnya. (*)