Home News Irfan bantah disebut orang tak dikenal saat ganti CCTV
News

Irfan bantah disebut orang tak dikenal saat ganti CCTV

Share
Suasana persidangan obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (24/11/2022). ANTARA/Putu Indah Savitri
Share

POPULARITAS.COM – Terdakwa kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto, membantah dirinya disebut orang tak dikenal ketika mengganti DVR CCTV di pos satpam komplek Polri Duren Tiga.

“Keberatan saya bahwa keterangan dari Pak RT ini menyatakan bahwa CCTV diganti oleh orang tak dikenal,” kata Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (24/11/2022).

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Irfan terhadap berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Ketua RT Komplek Polri Duren Tiga Seno Soekarto yang dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum (JPU).

Dalam BAP, Seno bersaksi bahwa Satpam Komplek Polri Duren Tiga Marjuki dan Satpam Komplek Polri Duren Tiga Abdul Zapar menjelaskan, pada tanggal 9 Juli 2022, ada sekitar 3 sampai 5 orang yang datang mengaku sebagai anggota polisi ke pos pengamanan kompleks, tapi tidak memberitahu di mana bertugas dan tidak memberikan nama, lalu mereka mengganti DVR CCTV yang ada dengan yang baru.

Atas kesaksian tersebut, Irfan menegaskan bahwa ia meninggalkan nama, pangkat, serta nomor telepon.

“Saya meninggalkan nama, pangkat, serta nomor telepon,” ucap Irfan menegaskan.

Ketika hakim mengonfirmasi apakah Irfan mengakui diri dari kepolisian, Irfan menyatakan bahwa ia mengaku dari Bareskrim.

“Siap, dari Bareskrim, Yang Mulia,” kata Irfan.

AKP Irfan Widyanto menjadi satu dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice terhadap pembunuhan Brigadir J, di mana enam terdakwa lainnya adalah Irjen Pol. Ferdy Sambo, Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, Kompol Baiquni Wibowo, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Pol. Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Kompol Chuck Putranto.

JPU mendakwa Irfan Widyanto dengan Pasal Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 233 subsider Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ant)

Share

Leave a comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Tulisan Terkait
News

Marzuki Ali Basyah luncurkan buku ‘Polda Aceh Meutuah’

POPULARITAS.COM – Irjen Pol Marzuki Ali Basyah, rabu (3/6/2026), resmi luncurkan bukunya....

News

Gerindra Pidie Jaya : Pergantian pimpinan BGN perkuat program MBG

POPULARITAS.COM – Politikus partai Gerindra di Pidie Jaya, Fakhrurrazi mendukung penuh kebijakan...

InternasionalNews

Krisis Demografi Makin Nyata, Jepang Kehilangan 3 Juta Penduduk dalam 5 Tahun

POPULARITAS.COM – Jepang tengah menghadapi krisis demografi yang kian mengkhawatirkan. Dalam lima...

News

Dasco Mengaku Baru Dengar Kejagung Geledah Kantor BGN

POPULARITAS.COM – Wakil Ketua DPR sekaligus Ketua Harian Partai Gerindra, Sufmi Dasco...

Exit mobile version