POPULARITAS.COM – Inspektur Jenderal (Irjen) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia, Komjen Pol Tomsi Tohir Balaw, ingatkan Pemerintah Aceh, untuk tidak meninggalkan persoalan hukum sebagai tuan rumah PON 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Irjen Kemendagri pada Rapat Kordinasi Teknis Pengawasan tahun 2024, yang diselenggarakan disalah satu hotel di Banda Aceh, Rabu (24/4/2024).
Dia menyebutkan, dalam beberapa kasus sejumlah provinsi yang menjadi tuan rumah PON, kerap tinggalkan masalah hukum. Karna itu, dirinya ingatkan Pemerintah Aceh untuk menjalankan dan mengawasi seluruh proses pembangunan berbagai macam sarana dan prasarana dengan baik dan benar.
“Kalau bahasa sederhananya, sediakan payung sebelum hujan,” katanya.
Jadi, sambungnya, lagi, sebagai pemerintahan daerah, ada tiga sukses yang harus jadi pegangan, yakni sukses penyelenggaraan, sukses prestasi, dan hal paling penting, sukses administrasi.
Sebagaimana diketahui, saat ini berbagai persiapan PON XXI di Aceh terus dipacu, penyelesaian sejumlah venue juga terus dikerjakan, termasuk Stadion Harapan Bangsa Lhong Raya, yang akan menjadi venue utama dan lokasi pembukaan PON XXI, yang nantinya secara resmi akan dibuka oleh Presiden RI Joko Widodo.
Selasa (23/4/2024), setibanya di Banda Aceh, Irjen Kemendagri didampingi Pj Gubernur dan Pj Sekda Aceh serta sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh terkait lainnya, meninjau lokasi pengerjaan sejumlah venue yang ada di komplek Stadion Harapan Bangsa Lhong Raya.
Tak hanya terkait PON, Tomsi juga memberi pengarahan terkait fungsi pengawasan, terutama pengawasan penggunaan anggaran yang melekat pada setiap Inspektur dan jajaran Inspektorat, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten dan Kota.
Tomsi pun mengutip pesan Presiden Jokowi, yang kerap mengingatkan banyaknya anggaran belanja daerah yang tidak optimal. “Belanja daerah yang dianggarkan dalam APBD harus berorientasi pada hasil, karena hingga saat ini masih banyak APBD yang dianggarkan untuk belanja pendukung, seperti honor, perjalanan dinas dan rapat, cenderung lebih besar jika dibandingkan dengan belanja utama yang produktif.”
Karena itu, lanjut Irjen, sebagaimana pesan yang selalu disampaikan oleh Mendagri, bahwa Inspektorat atau Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebagai tulang punggung dan garda terdepan dalam pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus terus bekerja lebih baik dan semakin baik.